Makassar,MWT – Universitas Islam Makassar (UIM) memberhentikan AS sebagai dosen karena aksinya kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi tak terpuji itu terekam video dan viral di media sosial.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM, dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Muammar Bakry saat memberikan keterangan resmi, Senin (29/12).
Kejadian itu tersebut terjadi pada Rabu (24/12), bermula ketika oknum dosen ASN tersebut tengah mengantre di depan meja kasir. Pada momen tersebut, AS kemudian menyerobot antrean, sehingga ditegur kasir perempuan yang melayani pembayaran belanjaan. Tak terima ditegur, oknum dosen yang diketahui inisial AS langsung meludahi kasir tersebut.
Meski sudah diputuskan untuk diberhentikan, Muammar mengatakan Komisi Disiplin kampus itu baru melaksanakan sidang etik hari dengan menghadirkan AS untuk memberikan keterangan.
“Karena itu kami merespons bahwa apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, yang sangat tidak etis, melanggar etika dan akhlak yang baik,” jelasnya.
Dalam sidang komisi disiplin, kata Muammar, AS mengakui telah menyesal dan khilaf atas perbuatannya.
“Ketika kami hadirkan dalam sidang komisi etik, beliau sangat menyesalkan dan menyesali perbuatannya dan menganggap sebagai kekhilafan,” jelas Muammar.
“[Mungkin] yang bersangkutan terpancing emosinya melakukan tindakan tersebut sebagai reaksi dari apa yang dirasakan oleh yang bersangkutan,” sambungnya.
AS merupakan dosen ASN yang diperbantukan untuk mengajar di UIM selama kurang lebih 20 tahun.
“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” katanya.
Selain itu, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, Muammar berharap kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak polisi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya urusan pidana kepada korban dan kepolisian,” kata dia.(red)
