Batam, MWT – Kegiatan bongkar muat sayur-mayur dan buah-buahan di Pelabuhan Tikus Teluk Nipah, Jumat (27/2/2026), diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan menyeluruh. Praktik tersebut disebut memanfaatkan status kawasan Free Trade Zone (FTZ), dengan klaim bahwa izin dari Karantina saja sudah cukup untuk menjalankan aktivitas usaha.
Seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai pelaku usaha di lokasi itu menyatakan mereka tidak memerlukan dokumen lain selain izin Karantina. “Cukup dari Karantina saja,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi kegiatan.
Pelabuhan Tikus Teluk Nipah di Batam, Kepulauan Riau, diketahui bersebelahan dengan Pelabuhan Domestik Punggur yang berada di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Posisi yang berdampingan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan arus barang, khususnya komoditas pangan antarpulau yang pada prinsipnya tunduk pada ketentuan kepelabuhanan dan tata niaga.
Seorang saksi mata menyebut praktik tersebut bukan hal baru di kalangan pelaku usaha transportasi antarpulau. “Sudah biasa Bang,” ujar warga yang berada di lokasi, mengindikasikan aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang.
Dugaan kelonggaran pengawasan di kawasan yang berdekatan dengan pelabuhan domestik ini menambah daftar pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi, transparansi perizinan, serta pengawasan distribusi komoditas pangan di wilayah FTZ Batam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai legalitas operasional di Pelabuhan Tikus Teluk Nipah. (Zul)
