Batam, MWT— Kegiatan bongkar muat menggunakan kapal kayu di kawasan Pelabuhan Tanjung Uma diduga kembali berlangsung.
Hal ini terjadi meskipun beberapa pekan sebelumnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah melakukan penertiban di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.
Kondisi tersebut memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan otoritas pelabuhan, termasuk peran Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batu Ampar yang memiliki kewenangan di wilayah perairan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah barang yang sebelumnya diamankan saat razia di Tanjung Sengkuang—diduga berasal dari kawasan Pasar TOS 3000—kini kembali diedarkan melalui jalur Tanjung Uma.
Barang-barang tersebut meliputi kebutuhan pokok seperti minyak goreng, bawang merah, daging beku, ayam, beras berbagai merek, rokok, hingga komoditas lain yang diduga belum memenuhi kewajiban cukai.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas bongkar muat tersebut mulai kembali beroperasi sekitar dua pekan terakhir.
Pelabuhan yang digunakan diduga tidak memiliki status resmi, tanpa fasilitas kepelabuhanan yang memadai, serta tidak tercatat menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan.
Selain itu, modus operandi yang digunakan diduga mengatasnamakan koperasi sebagai pelindung aktivitas, namun legalitas koperasi tersebut disebut tidak jelas dan patut dipertanyakan.
Kabupaten Karimun kembali mencuat sebagai titik transit distribusi barang konsumsi yang berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju daerah pabean lainnya. Padahal, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 junto PP Nomor 25 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 secara tegas melarang barang konsumsi keluar dari kawasan FTZ tanpa melalui prosedur kepabeanan dan perpajakan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar pengawasan diperketat dan penindakan dilakukan secara konsisten guna mencegah penyalahgunaan fasilitas FTZ yang dinilai terus berlangsung. (Tim)
