Berita  

Aksi Oknum Terekam Saat Tempelkan Stiker Mirip Milik BC Batam

Batam, MWT — Praktik mencurigakan dalam penanganan kepabeanan kembali menjadi sorotan setelah media berhasil mengungkap aktivitas seorang oknum yang bertindak layaknya aparat Bea Cukai (BC) Batam tanpa mengenakan seragam resmi.

Aksi oknum tersebut terekam saat melakukan pendataan material di sebuah kapal pompong dan menempelkan stiker mirip milik Bea Cukai. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya celah pengawasan yang selama ini luput dari perhatian publik.

Wartawan media ini berhasil mendokumentasikan stiker yang bertuliskan nama oknum berinisial DASD yang diduga dari Bea Cukai lengkap dengan NIP serta tandatangan. Disana ditulis juga , “pejabat yang mengawasi pengeluaran barang”.

Saat kantor Bea Cukai Batam dikunjungi, Senin (8/12/2025) sejumlah staf disana mengatakan oknum DASD tidak ditempat. Bahkan ada yang nyeletuk oknum ini sedang cuti.

Pantauan langsung awak media di kawasan Teluk Nipah menuju Tanjung Sauh menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal. Oknum tersebut terlihat mendata muatan di atas kapal, menempelkan stiker, kemudian memotretnya menggunakan ponsel sebelum pergi tanpa memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi, oknum itu justru menghindar dari awak media.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa kebiasaan seperti ini sudah berlangsung lama dan diduga merupakan kesepakatan tak tertulis antara oknum Bea Cukai dengan sejumlah pengusaha yang bergerak di lingkungan pelabuhan. Stiker yang berhasil diabadikan tersebut kini menjadi barang bukti atas dugaan longgarnya pengawasan aparat berwenang.

Humas BC Batam, Mujiono yang dikonfirmasi mengenai temuan ini, mengatakan pihaknya akan konfirmasi kepada bagian terkait. ” Saya akan konfirmasi ke unit terkait terlebih dahulu ” ujarnya saat dihubungi via selularnya 0882 9698 xxxx.

Sementara itu, kelonggaran pengawasan ini sebelumnya juga mencuat di tengah operasi beruntun yang dilakukan Bea Cukai Batam. Sejumlah pihak menilai tindakan semacam ini berpotensi melanggar UU No.17/2006 tentang Kepabeanan serta PP No.41/2021, terutama karena pengawasan terhadap seluruh jenis kapal merupakan kewajiban mutlak untuk mencegah penyelundupan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa lemahnya titik kontrol lapangan masih menjadi akar masalah krusial dalam penegakan kepabeanan. Dengan banyaknya potensi penyimpangan, konsistensi pengawasan dinilai menjadi faktor kunci untuk menutup celah pelanggaran. (Zul)