Berita  

Akses Aplikasi SIPP PN Tarutung Dipertanyakan

Tarutung, MWT – Jurubicara PN Tarutung Muhkotim didampingi panitera pengganti Hotli Sinaga, Kamis (30/10/2025) mengatakan SIPP perkara nomor 47 dan 52 dapat dibuka dan diakses dengan mencarinya di Google.

Hal itu dikatakannya saat ditanyakan terkait adanya kendala dalam memantau perkara pada aplikasi tersebut. Akibat kendala tersebut mencuat spekulasi “liar”, ada apa dengan kasus Desa Pargaulan Humbahas dan persoalan tanah di Sipahutar.

Namun, tidak lama kemudian Hotli Sinaga memberikan keterangan yang berbeda. Menurutnya, penyebab aplikasi SIPP tersebut tidak bisa dibuka di android atau  laptop, terkait dengan system jaringan internet.

“ Hanya bisa dibuka disini di kantor PN Tarutung, karena jaringan atau sistemnya mungkin lagi bermasalah. Makanya tidak bisa dibuka bebas melalui android, laptop dan komputer lainnya, “ ujarnya.

Ia menambahkan, kalau ingin melihat isi putusan 47 dan 52, silahkan dilakukan di seputaran PN Tarutung tapi tidak bisa memfoto ataupun  diprint.

“Isi putusan perkara tersebut hanya diperbolehkan untuk diprint yang bersangkutan dan pengacara kedua belah pihak.Mohon maaf jika teman media tidak kita ijinkan untuk itu,” ujar Hotli.

Awak media berharap Mahkamah Agung kiranya memberi perhatian kepada manajemen PN Tarutung. Satu diantaranya akses aplikasi SIPP yang bisa dan tidak bisa diakses.(TU1)