Ketapang , MWT – Tokoh pemuda Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Nadi, menyerahkan berkas kasus dugaan penggelapan keuangan di Kopbun BLM kepada advokat Rupinus Junaidi SH dan Fransminiora Rudini SH,MH, Selasa (02/09/2025 ).
Bersama dua rekannya, Nadi mendatangi kantor hukum advokat ini di Jalan Jenderal Sudirman No 04 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan. Perwakilan plasma Kopbun BLM berharap kedua advokat dapat menangani masalah ini sampai tuntas.
Nadi juga meminta kedua advokat kondang tersebut untuk pendampingan terkait adanya dugaan penggelapan dana Kopbun BLM di PT KPAM. Dijelaskannya, dugaan penggelapan dana sisa hasil kebun (SHK) diperkirakan mencapai Rp1.889.756.074.
Peristiwa yang dialami petani Kopbun BLM tersebut diduga dilakukan manajemen yang merugikan pihak plasma.
Mereka juga sudah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Ketapang dengan nomor laporan STTP/215/V/2025/Kalbar/Res.Ketapang yang diterima Bripka Hengki Marojahan SH.(Jajir).