Berita (5W + 1H):
Batam – Aparat Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 mengungkap kasus tindak pidana penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, menjelang arus mudik Lebaran.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum calo tiket di area pelabuhan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas Polda Kepulauan Riau sekaligus Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026 saat konferensi pers di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).
Peristiwa bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur–Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket. Saat bertemu di lokasi, pelaku menawarkan tiket seharga Rp500.000 dan setelah negosiasi disepakati sebesar Rp400.000.
Setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk. Setelah berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket Rp400.000, namun tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Pada Minggu (15/3/2026), setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MY (47) wiraswasta, AM (43) karyawan BUMN, dan RY (33) karyawan BUMN.
Dalam aksinya, MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi, dan menerima pembayaran tiket. Sementara AM dan RY diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan dan saat masuk ke kapal.
Korban dalam kasus ini berinisial E (23) seorang ibu rumah tangga dan S (44) wiraswasta dengan total kerugian mencapai Rp900.000. Modus para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal selama arus mudik Lebaran dengan menawarkan keberangkatan tanpa tiket resmi melalui jalur tertentu agar lolos dari pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1.000.000 dengan ancaman pidana denda kategori II paling banyak Rp10.000.000.
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama arus mudik. Masyarakat juga diimbau melaporkan praktik percaloan atau pungutan liar di pelabuhan agar situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026.
