Ada Apa Cut and Fill Nongsa, dari PT SIB ke Egs Ai Data Center

Aktivitas pemanfaatan lahan melalui praktik cut and fill di Kota Batam sebagai kawasan Free Trade Zone Batam semestinya tunduk pada regulasi ketat terkait perizinan lingkungan, tata ruang, dan pengelolaan kawasan hutan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya kegiatan yang berjalan tanpa transparansi dokumen legal, memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan hukum dan efektivitas pengawasan negara.

Gelombang investasi yang masuk ke Kota Batam mendorong maraknya aktivitas pematangan lahan atau cut and fill. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Simpang Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Kawasan ini diketahui memiliki status strategis dan berada dalam pengawasan negara melalui BP Batam.

Pada tahun 2025, aktivitas cut and fill di lokasi tersebut disebut-sebut melibatkan PT SIB. Di bagian lain lahan, terlihat penanda kepemilikan oleh BP Batam. Namun, perkembangan terbaru memperlihatkan adanya gapura proyek bertuliskan EGS AI DATA CENTER yang mengaitkan PT Equator Gate System Batam dan PT China Construction Yangtze River. Ada apa?

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan dump truck beroperasi intensif, mengangkut dan menimbun tanah merah ke area yang sebelumnya masih memiliki vegetasi alami. Aktivitas ini berlangsung tanpa ditemukannya papan informasi proyek, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maupun bukti izin resmi lainnya—yang secara regulatif merupakan kewajiban dasar dalam setiap kegiatan pemanfaatan lahan berskala besar.

Dalam kerangka hukum Indonesia, kegiatan cut and fill wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
  • Izin pemanfaatan kawasan (terutama jika bersinggungan dengan kawasan hutan)

Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan dan tata kelola ruang yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menariknya, aktivitas ini berlangsung terbuka dan berada tidak jauh dari Polda Kepulauan Riau, namun tanpa hambatan berarti. Sejumlah pihak di lokasi enggan memberikan keterangan. Klaim bahwa proyek memiliki izin juga tidak diikuti dengan bukti yang dapat diverifikasi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diketahui telah menerima laporan terkait aktivitas tersebut. Indikasi potensi dampak lingkungan menjadi perhatian, mengingat perubahan bentang alam melalui cut and fill dapat memicu erosi, banjir, hingga kerusakan ekosistem.

Di sisi lain, BP Batam sempat terpantau melakukan pengecekan di lokasi menggunakan kendaraan patroli. Namun, hingga kini belum ada kejelasan langkah penindakan atau penertiban yang dilakukan secara terbuka kepada publik.

Kondisi ini menempatkan kasus Teluk Mata Ikan sebagai ujian konkret bagi fungsi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum di kawasan strategis nasional. Ketika aktivitas berskala besar berlangsung tanpa transparansi, sementara lembaga terkait masih dalam tahap “pendalaman”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan lingkungan, tetapi juga legitimasi hukum dan kepercayaan publik. (M.Zulkifli)