Batam, MWT – Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali mengungkap dugaan perusakan di Hutan
Lindung Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Temuan ini berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi perusakan sebelumnya seluas 12 hektare, yang telah disegel oleh aparat Penegakan Hukum (Gakkum)
Kementerian Kehutanan pada Rabu, (7/1/2026).
Temuan terbaru berawal dari laporan masyarakat Kavling Bestari Kabil pada Senin, 5 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Pemotongan Bukit
“Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luas terdampak sekitar 8 hektare,” ujar Ketua ABI, Soni Riyanto, Selasa (13/1/2026).
Soni menjelaskan, saat verifikasi di lokasi yang bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur ditemukan satu alat ekskavator dan delapan truk pengangkut tanah. “Artinya, dalam satu kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam terdapat dua kegiatan berbeda yang sama-sama merusak hutan lindung,” ungkapnya.
ABI menduga tanah hasil pemotongan bukit ini akan digunakan sebagai material reklamasi di dua lokasi di Kecamatan Nongsa dan Lubuk Baja. Kondisi Hutan Lindung Tanjung Kasam saat ini tidak hanya mengalami
pemotongan bukit, tetapi juga pembukaan lahan secara masif yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, antara lain: reklamasi atau peninggian elevasi lahan, perambahan untuk pertanian, serta pembukaan kawasan yang berujung pada pemukiman, termasuk pemukiman liar di sekitar hutan lindung.
“Pola yang kami lihat selama ini, setelah bukit dipotong dan lahannya diratakan, kawasan tersebut perlahan akan dimasuki bangunan dan pemukiman ilegal. Ini yang sekarang banyak terjadi di Batam,” jelas Soni.
Berdasarkan pengamatan lapangan dan citra satelit, ABI menilai kerusakan hutan di Tanjung Kasam berlangsung lama dan dilakukan secara bertahap. Pola perusakan sengaja dilakukan perlahan untuk menghindari kecurigaan
masyarakat, hingga akhirnya kawasan hutan lindung menjadi gundul.
Perusakan Bertahap
“Pada lokasi verifikasi terakhir, kondisi hutan sudah sangat memprihatinkan. Hampir seluruh area digunduli, vegetasi pohon tersisa sangat sedikit, dan di bagian bawahnya sudah terdapat pemukiman. Kami khawatir, saat hujan lebat, kondisi ini rawan longsor yang dapat membahayakan warga,” ujar Soni.
Kawasan perusakan juga berdekatan dengan perkebunan, pemukiman, dan TPA Kota Batam. Aliran air dari kawasan tersebut mengarah ke lembah dan bermuara ke laut, sehingga berpotensi meningkatkan sedimentasi di wilayah
pesisir saat curah hujan tinggi, namun tidak berdampak langsung terhadap ekosistem mangrove.
Pelanggaran
ABI menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar:
● Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Kehutanan
● Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan
Hal ini berarti setiap pihak yang dengan sengaja membuka, merusak, atau memanfaatkan kawasan hutan lindung secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu,
apabila perusakan dilakukan secara terorganisir, sistematis, atau melibatkan kepentingan ekonomi seperti reklamasi, pemukiman, maupun kegiatan industri, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
ABI menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku lapangan, tetapi juga bagi pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, membiayai, atau mengambil keuntungan dari perusakan hutan. Dalam kasus keterlibatan korporasi, penegak hukum berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembubaran badan usaha.
Instrumen Hukum
ABI mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan seluruh instrumen hukum secara tegas dan menyeluruh, guna memastikan perlindungan kawasan hutan lindung serta mencegah meluasnya kerusakan lingkungan di
Batam.
“Kawasan hutan lindung darat di Batam saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Hampir 80 persen mengalami kerusakan. Jika dibiarkan, perusakan akan terus merambah, tidak hanya ke hutan darat lainnya, tetapi
juga mengancam kawasan pesisir,” ujar Soni.
ABI juga meminta Polresta Barelang menertibkan aktivitas truk-truk pengangkut tanah yang diduga kelebihan muatan (overload) yang hilir-mudik melintasi jalan raya. ABI menilai, berdasarkan kajian teknis transportasi dan
lingkungan, praktik angkutan material dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan pencemaran debu.
Soni menegaskan praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1), yang mengatur kewajiban kendaraan angkutan
barang sesuai kelas jalan dan daya angkut.
Angkut Tanah
Selain itu, pengangkutan tanah hasil perusakan kawasan hutan lindung juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013, karena merupakan bagian dari pemanfaatan hasil kejahatan kehutanan
secara ilegal.
“Truk-truk pengangkut tanah ini bagian dari mata rantai perusakan hutan. Karena itu, penindakan tidak bisa hanya berhenti di lokasi pembukaan lahan, tetapi juga harus menyasar sarana dan alat angkutnya,” tegas Soni.
ABI mendorong Polresta Barelang melakukan razia terpadu serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ini, sebagai langkah konkret memutus rantai perusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan
infrastruktur publik.(Zul)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.
