Labuhanbatu, MWT – Seorang pria berusia 60 tahun berinisial SN tinggal di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap atas tuduhan penipuan senilai Rp 580 juta. Pelaku menggunakan modus operandi yang mengklaim dapat membantu anak korban agar diterima menjadi anggota Polri.
Menurut Iptu Parlando Napitupulu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, penangkapan ini terjadi pada Kamis, 26/10/2023). Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Parsono, pada tahun 2021. Pelaku, SN, ditangkap di Kota Medan pada hari Rabu, (25/10/2023).
Kronologi penipuan ini dimulai pada Oktober 2020 ketika pelaku datang ke rumah korban di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya telah dua kali gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri karena masalah tinggi badan.
Pelaku, yang disebut sebagai SN, mengklaim bahwa ia memiliki kenalan yang bisa membantu anak korban lolos seleksi Polri. Korban kemudian menanyakan biaya yang diperlukan, dan SN segera meminta uang sebesar Rp 350 juta.
Selanjutnya, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada SN pada tanggal 4 November, dan setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN. Total uang yang sudah diberikan oleh korban, baik melalui transfer bank maupun dalam bentuk uang tunai dengan tanda terima kuitansi, mencapai Rp 580 juta.
Namun, ketika pengumuman hasil seleksi anggota Polri diumumkan pada bulan Juni 2021, anak korban tetap tidak diterima. Korban menanyakan hal ini kepada pelaku, tetapi pelaku tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Akibatnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kota Medan. SN ditahan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Beberapa barang bukti dalam kasus ini termasuk kwitansi asli serta 14 bukti transfer dari rekening BRI dan rekening koran.(dtc)