Medan , MWT – Hasudungan Limbong yang juga merangkap konsultan pengawas, Meiman Tafonao sebagai Wakil Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) serta Bibel Panjaitan (masing-masing berkas terpisah) selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL) dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan dalam persidangan oleh Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (16/10/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman yang menyatakan sependapat dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Ketiga terdakwa diyakini telah terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Demikian halnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hasudungan Limbong dkk. Pada persidangan beberapa pekan lalu ketiganya masing-masing dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.
Selain itu, Hasudungan Limbong, Meiman Tafonao dan Bibel Panjaitan masing-masing dihukum denda Rp50 juta dengan subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) berbeda.
Hasudungan Limbong subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Meiman Tafonao dan Bibel Panjaitan subsidair selama 1 bulan kurungan.
Hasil pekerjaan ketiga terdakwa ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak.
Demikian halnya mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP) yang dijatuhkan hanya kepada terdakwa Bibel Panjaitan, Lucas Sahabat Duha didampingi hakim anggota Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin menyatakan, pendapat dengan JPU yakni sebesar Rp316.275.312.
“Namun terdakwa Bibel Panjaitan tidak menjalani hukuman badan (dipenjara) karena telah menitipkan kerugian keuangan negara tersebut pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan,” urai hakim ketua.
Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Secara terpisah, Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, Senin malam tadi mengatakan, pikir-pikir.
Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. “Sikap Pimpinan, pikir-pikir bang,” kata Yunius lewat pesan teks WhatsApp (WA).
Sebelumnya tim JPU Ali Asron didampingi Sartono dalam dakwaan menguraikan, dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.
Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak sebesar Rp316.275.312.(rrs)