Seminggu Karhutla di Ketapang Makam Warga Terbakar

Sisa - sisa makam leluhur warga berupa nisan dan tempayan yang dibakar api Sabtu (7/10/2023).

Manis Mata , MWT – Warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menduga aparat terkait urusan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) belum bertindak. Padahal kebakaran ini sudah berlangsung satu minggu.

Hal ini terbukti dengan aktifitas sijago merah terus berkobar sampai melalap habis sejumlah makam nenek moyang masyarakat adat, Sabtu (7/10/2023).

Awak Media Warta Tipikor dari Kabupaten Ketapang melaporkan Karhutla itu menyelimuti kawasan Divisi 8 Desa Sungai Buluh Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalbar, sejak Senin (2/10/2023).

Video yang diterima redaksi, peristiwa Selasa (3/10/2023) memperlihatkan asap tebal yang melanda. Dalam jarak pandang ratusan meter api yang membara terlihat jelas.

Terlihat juga sisa – sisa sijago merah yang membakar sejumlah pohon kelapa sawit yang tumbuh di kawasan tersebut. Menurut perkiraan masyarakat, api sudah melalap ratusan hektar lahan dan sulit dijinakkan.

Perkebunan kelapa sawit yang terdekat ke lokasi Karhutla diduga milik PT MSL. Namun, saat pejabat perusahaan ini mulai dari direktur , manajer dan asisten CSR dihubungi kebenarannya, mereka terkesan tanpa respon.Hanya cap jempol balasannya via selular.

Informasi dari warga sekitarnya, peristiwa serupa sudah terjadi tahun 2019. Luasan yang terbakar mencakup puluhan hektar juga.

Makam

Makam leluhur warga yang terbakar dilaporkan menyisakan duka baru bagi ahli warisnya. Seorang warga yang tidak suka namanya ditulis mengistilahkan, kebakaran tersebut menjadikan dua berganda. “ Duka lama saat orangtua meninggal dan duka kedua ketika makamnya terbakar, “ ujarnya sedih.

Dari video yang dikirimkan terlihat, makam tersebut hangus terbakar dan meninggalkan potongan nisan , tempayan dan tembok makam yang menghitam.

Ahli waris makam berharap Polda Kalimantan Barat menindaklanjuti Karhutla sebagai mana surat larangan dan sanksi hukum atas pembakaran hutan dan lahan. Surat itu  ditandatangani Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto SIK, MH tanggal 28 Agustus 2023. ( Jajir )