Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Informasi Harus Bermanfaat Bukan Sekedar Penghargaan 

Medan, MWT — Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan keterbukaan informasi publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi sarana memperoleh penghargaan. Keberhasilan keterbukaan informasi, menurutnya, harus tercermin dari kemudahan akses informasi, peningkatan partisipasi publik, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Penegasan itu disampaikan Surya saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 yang diikuti 211 badan publik se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/2026).

“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.

Ia menekankan keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya mengejar penghargaan. Masyarakat, katanya, berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.

Karena itu, Surya meminta seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai momentum pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.

Ia mengucapkan selamat kepada badan publik yang meraih predikat Informatif dan berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya. Sementara itu, badan publik yang belum mencapai predikat tersebut diminta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan agar kualitas pelayanan informasi semakin merata di seluruh wilayah Sumut.

“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat,” katanya.

Surya juga mendorong badan publik yang telah meraih predikat Informatif untuk berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik baik dengan instansi lainnya. Ia turut mengapresiasi Komisi Informasi Sumut beserta seluruh pihak yang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumut berharap seluruh badan publik memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

PPID dan Transformasi Digital

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi (Monev) bukan semata-mata instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik, melainkan juga sarana meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia menyoroti tiga hal yang perlu menjadi perhatian seluruh badan publik. Pertama, menjadikan penghargaan sebagai motivasi untuk memperkuat keterbukaan informasi dan mengintegrasikannya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kedua, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan informasi berjalan lebih efektif dan responsif. Ketiga, memastikan transformasi digital mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Hafidha berharap keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi prinsip kerja dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan KI Sumut Award 2026 dan mendorong penguatan sinergi antara KI Pusat, KI Provinsi, pemerintah daerah, serta seluruh badan publik melalui perbaikan berkelanjutan.

Standar Predikat Informatif  

Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.

Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90.

Hasil Monev menunjukkan capaian yang beragam pada sejumlah kategori badan publik, termasuk pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, sebanyak 24 kabupaten/kota meraih predikat Informatif. Tiga kabupaten masuk kategori Menuju Informatif, lima kabupaten/kota berpredikat Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat Tidak Mengisi.

Sejumlah daerah yang meraih predikat Informatif antara lain Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, dan Kota Medan.

Pada kategori OPD Pemprov Sumut, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut termasuk salah satu OPD yang meraih predikat Informatif.

Sementara itu, pada kategori Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumut, sebanyak 25 badan publik meraih predikat Informatif, enam Menuju Informatif, dua Cukup Informatif, dan satu Tidak Informatif.

Pada kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tujuh badan publik memperoleh predikat Informatif, 10 Menuju Informatif, empat Cukup Informatif, dan 13 Tidak Informatif.

Adapun pada kategori BUMD, dua badan publik meraih predikat Informatif, tiga Tidak Informatif, dan satu Tidak Mengisi. Dua BUMD penerima predikat Informatif tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal se-Sumut. (red)