Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Blackout Batam-Bintan, Bareskrim  Tetapkan Lima Tersangka 

Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus blackout.

Batam, MWT — Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) di Batam dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026. Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

“Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan peran unsur kelalaian yang dilakukan oleh empat orang dari petugas PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang pihak luar, yaitu kontraktor inisial AEP,” kata Irhamni di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Empat tersangka dari PLN Batam masing-masing berinisial RB yang menjabat Manajer SCADA dan Telekomunikasi, ZR sebagai Assistant Manager Proteksi, AWD sebagai Team Leader K3L, serta DA yang bertugas di Tim Pemeliharaan Proteksi. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.

Menurut Irhamni, penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengamanan Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Salah satu aspek yang diperiksa ialah fungsi fasilitas penghalau satwa liar yang diduga tidak bekerja sebagaimana mestinya sehingga memungkinkan hewan masuk ke area instalasi listrik.

“Petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pihak kontraktor yang bertugas memulihkan fungsi pengamanan kini didalami perannya,” ujarnya.

Irhamni menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak.

“Apakah itu sengaja, kalaupun sengaja yang memerintah siapa, atau mungkin kelalaian yang memang menjadi tanggung jawab dia dan dia tidak lakukan, kami lakukan pendalaman dahulu,” kata Irhamni.

Gardu Induk Sei Harapan

Penyidikan berawal dari gangguan di Gardu Induk Sei Harapan, Jalan Ponogoro, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28.59 WIB. Saat itu, terdengar suara ledakan di gardu induk tersebut yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga berkaitan dengan hubungan singkat atau short circuit pada Transformator 1.

Operator Gardu Induk Sei Harapan, Zikri dan Niko, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada dispatcher di Baloi untuk ditindaklanjuti. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan blackout di Batam dan Bintan.

Dispatcher selanjutnya menyampaikan informasi gangguan melalui sistem komunikasi operasional kepada pihak terkait untuk penanganan dan pemulihan pasokan listrik.

Dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (14/10/2026), penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa Transformator 1 beserta komponen sistem pengamanannya.

Berdasarkan keterangan awal PT PLN Batam, sekitar pukul 11.32 WIB pada hari kejadian, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) Transformator 1. Pada waktu yang sama, petugas PLN juga menemukan seekor kera dalam kondisi terluka bakar di dekat transformator tersebut.

Temuan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengetahui mekanisme terjadinya hubungan singkat, termasuk kemungkinan keterkaitan satwa tersebut dengan gangguan instalasi listrik.

Penyidik juga memeriksa kondisi fisik transformator, indikasi bekas busur listrik (electrical arc), serta fungsi rangkaian proteksi transformator. Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat temuan mengenai perpindahan material pada Transformator 1 dan dugaan bahwa rangkaian proteksinya tidak bekerja sesuai prosedur ketika gangguan terjadi.

Irhamni menjelaskan, sistem proteksi seharusnya mendeteksi gangguan dan mengisolasi bagian instalasi yang bermasalah agar dampaknya tidak meluas. Karena itu, penyidik turut mendalami pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan sistem tersebut.

Rekaman CCTV Diperiksa

Selain kondisi transformator, penyidik mendalami fasilitas pengamanan di sekitar instalasi listrik, termasuk perubahan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan Transformator 3 sejak April 2026.

Pemeriksaan mencakup kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, serta pelaksanaan pengamanan selama pekerjaan pembangunan berlangsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kewajiban keselamatan yang tidak dilaksanakan dan kaitannya dengan gangguan kelistrikan tersebut.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV turut menjadi bagian dari penyidikan. Kamera yang tersedia di Gardu Induk Sei Harapan diketahui tidak mengarah langsung ke Transformator 1.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Gardu Induk Baloi dan memperoleh informasi mengenai file rekaman pada server yang merekam peristiwa tersebut. Rekaman itu didalami untuk merekonstruksi urutan kejadian dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan fisik di lokasi.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain DVR CCTV dari Gardu Induk Sei Harapan, tiga potongan konduktor pada fasa R, S, dan T dengan panjang masing-masing sekitar 50 sentimeter, tiga pasang lempengan busbar pada sisi sekunder, tiga potongan pipa Buchholz, satu set tripping lockout relay, serta sejumlah dokumen pendukung.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan melibatkan ahli pidana serta ahli laboratorium forensik.

Kompensasi Pelanggan

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nilai asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman meluas disebut mencapai Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Irhamni menegaskan bahwa angka tersebut merupakan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan, bukan nilai total kerugian ekonomi yang dialami seluruh masyarakat dan pelaku usaha akibat blackout.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap penyebab gangguan, memastikan peran masing-masing tersangka, serta mendalami kemungkinan unsur kelalaian atau kesengajaan. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para tersangka. (Zul)