Tanjungbalai, MWT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2023–2025 di salah satu bank di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kejaksaan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat kepala unit, dan RYHS, yang bertugas sebagai mantri di cabang bank tersebut pada periode yang sama. Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana menyampaikan penetapan tersangka itu dalam keterangan pada Selasa (20/10/2026).
Menurut Bobon, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp15.654.448.127 berdasarkan penghitungan dari BPK RI,” kata Bobon.
Ditahan Selama 20 Hari
Setelah penetapan tersangka, penyidik menahan MN dan RYHS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026, berdasarkan keterangan pihak kejaksaan.
“Penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026,” ujar Bobon.
Kejari Tanjungbalai masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kejaksaan menyatakan pengembangan penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” pungkas Bobon.
Dugaan Pencatutan 195 KTP
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggunaan data KTP warga untuk mengajukan KUR yang tidak sesuai dengan pemanfaatan kredit sebenarnya atau disebut sebagai KUR fiktif.
Berdasarkan keterangan Juergen kepada detikSumut pada Selasa (20/10/2026), terdapat 195 KTP yang diduga dicatut dalam perkara tersebut.
Menurut Juergen, para tersangka diduga mendatangi warga untuk meminjam KTP dengan alasan pengajuan KUR. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Setelah dana dicairkan, uang tersebut diduga dikuasai dan digunakan oleh para tersangka. Sebagian warga yang menyerahkan KTP disebut menerima sejumlah uang sebagai imbalan.
“KTP palsu dalam arti mendatangi beberapa masyarakat meminjam KTP. Setelah uangnya cair, dikuasai dan digunakan oleh tersangka. Masyarakat ada diberikan sedikit (uang) sebagai tanda terima kasih sudah memberikan KTP,” kata Juergen.
Juergen menjelaskan, kedua tersangka memiliki posisi sebagai kepala unit dan mantri yang berkaitan dengan kewenangan pencairan KUR. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut.
“Kedua pelaku ini selaku kepala unit dan mantri yang punya wewenang untuk mencairkan KUR itu. Tapi untuk para tersangka tidak murni mereka yang menikmati semua, makanya masih ada pihak lain yang kami dalami,” jelasnya.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Usni Pili Panjaitan)
