Medan, MWT — Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap proyek jaringan internet yang menjerat NE, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, ditunda hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Muhammad Nazir, menyebut penundaan tersebut terjadi karena padatnya jadwal persidangan pada Senin (19/10/2026).
“Putusan ditunda karena sidang padat hari ini, kalau putusannya sudah ada ini,” ujar Nazir kepada wartawan di area gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin sore, sembari menunjuk dokumen putusan.
Dalam perkara ini, NE diadili bersama HA, pihak swasta yang disebut sebagai Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya. Keduanya masih berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L. Tobing, menuntut NE dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan subsider 10 hari kurungan apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan tuntutan.
Sementara itu, HA dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta, dengan subsider 10 hari kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proyek Internet Rp840 Juta
Dikutip dari detikSumut Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumatera Utara terkait proyek jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tebing Tinggi. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.
Dalam perkara tersebut, penyedia jasa dari PT Whiz Digital diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Total fee yang disebut diminta dalam perkara itu mencapai Rp175 juta.
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada NE pada Desember 2025. Uang tersebut, berdasarkan uraian perkara dalam bahan pemberitaan, diduga digunakan untuk kebutuhan operasional dan kepentingan pribadi.
Sebagian uang disebut telah diserahkan sebelum OTT, sedangkan sisanya diduga diserahkan ketika operasi berlangsung. Saat HA diduga menyerahkan sisa success fee sebesar Rp25 juta kepada NE, keduanya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama sejumlah barang bukti.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026. Putusan majelis hakim akan menentukan hasil akhir pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan tersebut. (det)
