Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Pemprov Sumut Serahan Aset RSUD Thomsen Oktober

Medan, MWT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan penyerahan aset dan kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli rampung paling lambat 31 Oktober 2026. Percepatan proses tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sumut Surya dalam rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/10/2026).

Surya mengatakan, seluruh instansi terkait harus menyelesaikan tahapan penyerahan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/602/2026 tentang Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias.

“Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Surya.

Menurutnya, pengalihan aset tersebut merupakan konsekuensi pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Berdasarkan ketentuan pemekaran daerah yang menjadi dasar proses tersebut, aset yang berada di wilayah pemekaran harus diserahkan oleh kabupaten induk.

Pemprov Sumut memfasilitasi proses pengalihan agar berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Surya juga mengingatkan agar seluruh tahapan administrasi dilakukan secara cermat untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyampaian aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah presentasi atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyampaian aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan kelima yang dilaksanakan secara intensif sejak Agustus 2026.

Berdasarkan hasil inventarisasi fisik, terdapat sekitar 9.000 unit aset dan 700 portofolio dokumen yang telah diproses dalam rangka persiapan penyerahan.

Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Di antaranya, aset yang mengalami kerusakan atau tidak ditemukan fisik barangnya serta persoalan regulasi kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun.

Menanggapi kendala itu, Surya meminta seluruh pihak melakukan pendataan secara transparan. Aset yang rusak maupun tidak lengkap harus tetap dicatat sesuai kondisi sebenarnya dan dituangkan dalam berita acara penyerahan.

Pemprov Sumut melalui Inspektorat juga menyatakan kesiapan melakukan audit formal terhadap data hasil inventarisasi sebelum persetujuan akhir penyerahan aset diberikan. Audit tersebut ditujukan untuk memastikan proses pengalihan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Surya meminta seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan yang masih tersisa, termasuk melalui koordinasi langsung ke Nias atau rapat virtual apabila diperlukan.

“Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita selesaikan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkrit,” pungkasnya.

Dengan tenggat waktu 31 Oktober 2026, penyelesaian inventarisasi, pemeriksaan administrasi, audit, dan persoalan kepegawaian menjadi bagian penting dari tahapan yang perlu dituntaskan sebelum proses penyerahan aset RSUD dr M Thomsen Nias kepada Pemko Gunungsitoli diselesaikan.(Red)