Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Pimpinan LSM Ditangkap, Diduga Peras Pengusaha Rp9 Juta

Medan, MWT – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial YK, Senin (19/10/2026). YK diduga mengancam seorang pengusaha dengan pemberitaan bernada negatif untuk meminta uang yang disebut mencapai sekitar Rp9 juta.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, penangkapan terhadap YK dilakukan pada dini hari oleh tim gabungan kedua institusi tersebut.

“Yang bersangkutan tadi pagi, dini hari telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan,” kata Nona, Senin (19/10/2026).

Menurut Nona, YK diduga meminta uang kepada seorang pengusaha dengan ancaman akan menerbitkan atau menaikkan pemberitaan bernada negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemberitaan tersebut disebut akan diturunkan jika pengusaha itu memberikan uang.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, uang yang diduga diterima YK berjumlah sekitar Rp9 juta. Dana tersebut disebut ditransfer secara bertahap ke rekening yang bersangkutan.

“Besaran uangnya total itu ada kurang lebih Rp9 juta. Itu sudah diterima oleh rekeningnya, ditransfer bertahap,” ujar Nona.

Nona menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali. Pengusaha yang menjadi pihak terkait diketahui memiliki kerja sama dengan pemerintah dalam proyek tertentu.

Dalam dugaan perkara itu, YK disebut membuat pemberitaan bernada negatif mengenai pengusaha tersebut, kemudian menghubunginya untuk meminta uang dengan imbalan pemberitaan akan diturunkan.

Atas dugaan perbuatannya, YK disebut dikenakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditangkap, YK dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. (Zul)