Tarutung, MWT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyesuaikan kelembagaan penanggulangan bencana dengan regulasi terbaru. Nota pengantar bupati atas rancangan tersebut diterima Ketua DPRD Tapanuli Utara, Rudi Nababan, dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Senin (19/10/2026).
Nota pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam rapat paripurna tersebut. Penataan organisasi BPBD diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Kabupaten Tapanuli Utara diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 Tahun 2021.
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah pembagian tipe BPBD kabupaten/kota menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuan tipe didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah.
Pembagian tersebut memungkinkan struktur organisasi BPBD disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Dalam nota pengantar itu juga dipaparkan sejumlah potensi bencana di Kabupaten Tapanuli Utara, meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, serta tanah longsor.
Potensi bencana tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan dan penguatan kelembagaan BPBD agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dapat berjalan lebih efektif.
Regulasi terbaru juga mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, penyesuaian struktur organisasi, serta penguatan kedudukan dan kewenangan pimpinan BPBD.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Melalui pengajuan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap DPRD memberikan masukan dan melanjutkan pembahasan rancangan tersebut hingga dapat menjadi landasan hukum bagi penataan kelembagaan BPBD sesuai ketentuan terbaru.
Pembahasan Ranperda selanjutnya diharapkan mendukung penguatan kesiapan organisasi penanggulangan bencana di Kabupaten Tapanuli Utara. (TU1)
