Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI

Tanjungbalai, MWT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang periode 2023–2025. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp15,654 miliar.

Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana melalui Kasi Intelijen Juergen Panjaitan menyampaikan penetapan tersangka tersebut kepada wartawan, Senin (19/10/2026). Penghitungan kerugian negara merujuk pada dokumen BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MN, Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Juergen mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Tanjungbalai dalam menjalankan penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juergen.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tanjungbalai menyatakan penyidikan masih akan dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Juergen mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.(Usni Fili Panjaitan)