Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Pemko Tanjungbalai Gelar Pasar Murah Tekan Harga Sembako

Tanjungbalai, MWT — Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar pasar murah di halaman Kantor Camat Tanjungbalai Utara, Jumat (9/10/2026), untuk mengantisipasi kenaikan harga sembako dan menjaga daya beli masyarakat. Kegiatan tersebut menyediakan beras SPHP sebanyak 1 ton dengan harga Rp57.000 per 5 kilogram serta Minyak Kita sebanyak 365 liter dengan harga Rp15.000 per liter.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Fadly Abdina, mengatakan pasar murah merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengantisipasi kenaikan sekaligus menstabilkan harga kebutuhan pokok.

“ Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam bentuk antisipasi dan menstabilkan harga kebutuhan bahan pokok melalui pelaksanaan pasar murah,” ujar Fadly.

Ia memaparkan, pada kuartal III 2026, harga beras medium naik dari Rp15.500 menjadi Rp16.000 per kilogram. Sementara itu, beras premium meningkat dari Rp16.500 menjadi Rp17.000 per kilogram. Keduanya mengalami kenaikan Rp500 per kilogram.

Fadly juga menyoroti penjualan minyak goreng Minyak Kita yang, menurut keterangannya, masih ditemukan di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Ia mengimbau pengecer agar menjual Minyak Kita sesuai ketentuan harga pemerintah pusat. Pemko Tanjungbalai, katanya, terus memantau harga komoditas pangan setiap hari, termasuk cabai merah, bawang merah, dan daging ayam yang mengalami perubahan harga.

Pasar murah pada minggu pertama Oktober 2026 telah dijadwalkan di tiga kecamatan. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Datuk Bandar pada Rabu (7/10), Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada Kamis (8/10), dan Kecamatan Tanjungbalai Utara pada Jumat (9/10).

Selain bahan pokok, kegiatan tersebut melibatkan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar Murah dan IKM (GEMPAR). Stand GEMPAR menawarkan produk lokal, antara lain minyak kelapa, ikan teri, keripik singkong, keripik pisang, dan produk lainnya.

Fadly menyatakan, kegiatan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong produktivitas usaha lokal, serta memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungbalai.

Ia juga mengingatkan pedagang eceran dan distributor agar tidak menaikkan harga secara berlebihan maupun menimbun bahan pangan hingga menyebabkan kelangkaan. Menurut Fadly, penimbunan bahan pokok dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Usni Fili Panjaitan)