Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Sidang Arawna Digelar, Saksi Bantah Perintah Kekerasan

Batam, MWT — Saksi Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika membantah pernah memerintahkan terdakwa Arawna Sihombing melakukan kekerasan terhadap Natanael Simanungkalit dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/10/2026).

Gunther yang disebut sebagai perwira pengawas (Pawas) sekaligus Komandan Peleton (Danton) juga membantah pernah melakukan kekerasan terhadap Arawna ketika memberikan hukuman sikap tobat.

Keterangan tersebut disampaikan Gunther saat memberikan kesaksian dalam perkara Nomor 605/Pid.B/2026/PN Btm. Di hadapan majelis hakim, ia membantah pernah memerintahkan Arawna melakukan kekerasan terhadap Natanael.

“Tidak ada, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyuruh membantai,” kata Gunther dalam berita persidangan yang dikutip dari batampos.

Gunther menjelaskan, hukuman sikap tobat berkaitan dengan kegiatan kebersihan di rumah dinas. Menurut dia, hukuman tersebut merupakan bagian dari tindakan disiplin dan bukan bentuk kekerasan.

Ia mengakui pernah memberikan hukuman berupa push-up dan sit-up kepada junior atau anggota lainnya. Namun, Gunther membantah pernah melakukan kekerasan sebagaimana yang disebutkan Arawna.

Sementara itu, Arawna tetap pada keterangannya terkait tindakan kekerasan terhadap Natanael. Ia menyebut sejumlah tindakan tersebut berkaitan dengan perintah atau tindakan seniornya.

“Sebelumnya saya juga pernah dapat perintah dari saksi, saya melakukan pemukulan terhadap bintara remaja juga,” ujar Arawna.

Gunther kembali membantah keterangan tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui secara langsung mengenai pemukulan terhadap Natanael.

Kronologi

Berdasarkan dakwaan jaksa yang dikutip dalam persidangan, kekerasan terhadap Natanael terjadi pada 13 April 2026 malam di Rusunawa Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa.

Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah persoalan piket dan kegiatan bersih-bersih rumah dinas. Natanael kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Arawna didakwa dengan tiga alternatif pasal. Dakwaan itu berkaitan dengan turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Batam. Status Arawna dalam perkara ini adalah terdakwa, sementara keterangan mengenai dugaan kekerasan dan perintah kekerasan masih menjadi bagian dari materi yang diperiksa di persidangan. (Zul)