Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Tanjungbalai, MWT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (8/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, pil ekstasi, kokaina, ganja dan ketamin.

Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang berdasarkan putusan diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Bobon.

Menurut dia, pemusnahan tersebut tidak hanya menjadi bagian akhir dari proses penanganan perkara pidana. Langkah itu juga memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin.

Selain narkotika, Kejari Tanjungbalai turut memusnahkan dua unit timbangan berukuran besar, 62 unit handphone dan 24 barang elektronik lainnya. Barang bukti lainnya berupa delapan senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, serta delapan jerigen, drum atau box fiber.

Pemusnahan juga mencakup satu unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik merek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya.

Barang lain tersebut antara lain pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku.

Khusus barang bukti sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam cairan panas. Selanjutnya, cairan tersebut dibuang melalui saluran pembuangan air.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan sebagai pelaksanaan terhadap barang yang berdasarkan putusan pengadilan telah diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.(Usni Fili Panjaitan)