Nongsa, MWT – Aktivitas tambang pasir di kawasan Teluk Mata Ikan, Kampung Petai/Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali berlangsung. Kegiatan tersebut diduga tidak membuahkan efek jera meski pada Agustus 2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap penambangan pasir ilegal di wilayah yang sama.
Bukan hanya aktivitas penambangan pasir yang menjadi perhatian. Di sejumlah kawasan Kecamatan Nongsa juga disebut berlangsung kegiatan cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin.
Pengungkapan kasus pada Agustus lalu dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepri setelah penyelidikan pada 4 Agustus 2026. Polisi mengamankan sekitar 4 ton pasir, satu unit truk, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan tanpa izin itu.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri saat itu, AKBP Juleigtin Siahaan, menjelaskan pasir diperoleh melalui cara mencuci tanah. Material hasil pencucian kemudian dipisahkan, dikumpulkan dan dijual.
Satu truk berisi sekitar 4 ton pasir turut disita. Nilai pasir tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 juta.
Polisi juga masih menelusuri alur distribusi pasir, termasuk pihak yang membeli hasil tambang tersebut. Jenis pasir yang diamankan pun masih menunggu pemeriksaan ahli.
“Untuk pembeli kami masih melakukan pendalaman. Jenis pasirnya juga masih menunggu pemeriksaan ahli. Yang pasti pasir tersebut dapat digunakan untuk konstruksi dan bangunan,” kata Juleigtin.
Meski metode yang digunakan tergolong sederhana, polisi menyatakan aktivitas tersebut tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi. Keterlibatan tiga tersangka dengan peran berbeda menjadi bagian dari pengungkapan perkara tersebut.
Dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan itu juga memiliki konsekuensi yang menjadi perhatian aparat. Kepala Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Arif Ridho, mengatakan penambangan pasir dapat mengubah struktur tanah dan meningkatkan risiko bencana.
“Aktivitas penambangan pasir ilegal dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti meningkatkan risiko longsor. Ini juga kebetulan di dataran tinggi. Lubang bekas penambangan juga berpotensi menimbulkan genangan air serta membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi,” kata Arif.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kini, kembali berjalannya aktivitas tambang pasir di kawasan Teluk Mata Ikan menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan, terutama setelah sebelumnya aparat mengungkap praktik serupa dan menetapkan tiga tersangka.
Penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung. (tim)
