Batam, MWT – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif harian bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif yang sebelumnya diberikan Rp6 juta per hari diubah menjadi Rp2.000 per porsi berdasarkan jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Skema baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Senin (5/10). Perubahan ini mendapat perhatian dari pengelola SPPG di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dikutip dari Batam Pos, salah seorang pemilik SPPG, Zekila, mengatakan dirinya telah mengetahui adanya perubahan skema insentif tersebut. Ia berharap penerapan Rp2.000 per porsi tidak diberlakukan secara seragam di seluruh daerah.
“Kami berharap aturan ini tidak diterapkan pada semua daerah. Salah satunya di Karimun. Hal ini mengingat banyaknya biaya yang dikeluarkan setiap bulannya,” kata Zekila kepada Batam Pos, Kamis (1/10).
Menurut dia, biaya operasional yang harus ditanggung pengelola SPPG cukup besar. Salah satunya biaya kebersihan dan pemeliharaan dapur yang mencapai lebih dari Rp2 juta setiap bulan.
Biaya tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi dapur tetap bersih dan memenuhi standar kesehatan, termasuk mencegah keberadaan tikus, lalat, maupun kecoa.
Zekila juga menyoroti perubahan jumlah penerima manfaat MBG di dapur yang dikelolanya. Sebelumnya, jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 4.000 orang.
” Sekarang hanya tinggal 2.600 penerima. Dampaknya, sisa ompreng tidak terpakai menjadi rusak. Selain itu, modal awal pembangunan dapur juga belum kembali,” ujarnya.
Ia berharap BGN mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah dalam menerapkan skema insentif baru tersebut. Menurutnya, perbedaan jumlah penerima manfaat dan besarnya biaya operasional membuat kondisi setiap SPPG tidak sama.
Perubahan skema insentif ini menjadi perhatian pengelola SPPG karena nilai yang diterima nantinya akan mengikuti jumlah porsi MBG yang disalurkan kepada penerima manfaat. (red)