Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Lahan Sawah di Medan Krio Sunggal Ditembok Tanpa PBG

Sunggal, MWT – Lahan produktif persawahan di Jalan Bangun Mulia Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal ditembok tanpa kelengkapan legalitas terutama persetujuan bangunan gedung (PBG)

Diperkirakan lahan tersebut mencapai 2000 meter dan saat dipantau, Kamis (1/10/2026) pihak pekerja selesai mengerjakannya. Menurut pekerja, penembokan tersebut sebagai penahan material yang akan diisi sebagai dasar bangunan. ” Kami hanya pekerja Bang, namun peruntukannya kami tidak tahu, ” ujarnya kepada awak media ini.

Sekaitan dengan minimnya data bangunan tersebut, selanjutnya keberadaannya ditanyakan kepada Kepala Dusun 9  Desa Medan Krio bernama Alex. Dikatakannya, dia pernah mengingatkan pemilik bangunan untuk melengkapi legalitasnya, namun faktanya tidak diindahkan.

” Untuk menghentikan pekerjaan bangunan bukan wewenang kita Pak. Itu urusan kepala desa, ” ujarnya sambil menginformasikan sisi lain pihak pemilik bangunan.

Sementara kepala desa Medan Krio yang disambangi ke kantornya tidak bertemu. Staf yang ada di kantor tersebut tidak mengetahui keberadaannya atasannya. 

Teguran

Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang tanggal 10 September 2026 sudah melayangkan surat Teguran I karena bangunan tersebut tidak dilengkapi PBG.

Surat yang ditandatangi Sekretaris Dinas Cikataru Deli Serdang, Latifah Hanum Rambe SP, MAP lewat surat bernomor 1/600.1.15/140/DCKTR/2026 mengimbau agar pemilik bangunan melengkapi PBG. Dikatakan, teguran I itu akan dilanjutkan teguran selanjutnya, seminggu setelah surat tersebut.

Tidak Perduli

Informasi yang diperoleh di seputaran Desa Medan Krio, pemilik bangunan diduga tidak perduli dengan teguran tersebut. Penembokan lahan produktif persawahan tetap dilanjutkan tanpa penindakan aparat.

Kabar yang beredar, bangunan ini akan dipakai menjadi pergudangan. ” Gudang apa, kami juga belum tahu sebab pemilik bangunan ini tertutup kepada kita, ” ujar warga tadi. (M.Rusli)