Medan, MWT — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Sudjono, pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), dalam perkara penggunaan surat palsu yang berkaitan dengan penetapan ahli waris dan harta warisan senilai sekitar Rp20 miliar.
Dikutip dari detikSumut, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam persidangan di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (30/9/2026).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,” kata Hendra saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sementara faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman dan telah berusia 78 tahun.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Sudjono melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai alat bukti sehingga mengakibatkan kerugian.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut Sudjono dengan pidana 3 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Selama proses persidangan, Sudjono tidak ditahan. Berdasarkan putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Sudjono akan menjalani penahanan untuk melaksanakan pidana.
Penetapan Ahli Waris
Perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengurusan penetapan ahli waris almarhum Drs. Tasrif Gandhi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Sudjono diduga mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017. Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan sebagai salah satu persyaratan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, Sudjono didakwa membuat sendiri surat pernyataan yang kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kota Matsum III untuk memperoleh cap dan tanda tangan. Surat itu selanjutnya diajukan sebagai kelengkapan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.
Permohonan tersebut kemudian menghasilkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 150/Pdt.P/2019/PA Medan tertanggal 21 Oktober 2019 mengenai penetapan ahli waris almarhum Drs. Tasrif Gandhi.
Menurut dakwaan jaksa, penetapan tersebut berkaitan dengan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Cemara, Jalan Sinabung, Jalan Paduan Tenaga, lahan seluas 11.671 meter persegi di Desa Tembung, Kabupaten Deli Serdang, sebidang tanah di Kota Tanjungbalai, serta kendaraan roda empat dan roda dua.
Dokumen
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sudjono memperoleh penetapan ahli waris dengan menggunakan dokumen yang diduga memuat keterangan tidak benar, termasuk mengenai hubungan keluarganya dengan Oly Dhana.
Jaksa mendasarkan uraian tersebut antara lain pada Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Medan. Dalam putusan itu, Sudjono disebut berstatus sebagai saksi dan bukan saudara kandung maupun saudara seibu Oly Dhana.
Jaksa juga menyebut data Kartu Keluarga dan riwayat hidup Oly Dhana menunjukkan identitas ayah kandung yang berbeda dengan identitas yang dicantumkan dalam permohonan penetapan ahli waris.
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan keterangan palsu dari seorang saksi bernama Fahmi Ilham yang disebut mengaku sebagai tetangga Oly Dhana.
Berdasarkan keterangan Kelurahan Kota Matsum III sebagaimana diungkap jaksa, Fahmi Ilham disebut tidak pernah berdomisili di alamat yang dicantumkan.
Mantan Lurah Kota Matsum III, Mirnaloy, juga disebut memberikan keterangan bahwa surat pernyataan yang digunakan terdakwa bukan diterbitkan pihak kelurahan.
Dalam keterangannya sebagaimana diuraikan dalam perkara, cap stempel dan tanda tangan pada surat tersebut disebut berbeda dengan dokumen resmi. Tanda tangan lurah juga disebut diduga dipalsukan.
Kerugian
Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan Yusbah, istri kedua almarhum Drs. Tasrif Gandhi, mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar karena diduga kehilangan hak atas harta warisan suaminya.
Vonis dua tahun penjara tersebut belum disebut berkekuatan hukum tetap dalam bahan perkara ini. Para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. (res)
