Batam, MWT — Aktivitas alat berat di sebidang lahan di Jalan Poros Trans Barelang, Kota Batam, pada Rabu (30/9/2026), memicu protes berat dari keluarga Fransiska Delima Br Silitonga. Lahan yang berada berdekatan dengan bekas RS Covid-19 itu disebut keluarga sebagai tanah milik mereka yang tengah dibersihkan menggunakan alat berat milik Bina Marga Kota Batam.
Keluarga Fransiska turun langsung ke lokasi setelah memperoleh informasi mengenai adanya rencana pendirian bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih di kawasan tersebut.
Di lokasi, Samsudin yang disebut sebagai operator alat berat memberikan penjelasan singkat ketika ditanyai rombongan keluarga. Ia mengatakan pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah seseorang yang disebutnya sebagai oknum aparat bernama Supriono.“ Saya disuruh bekerja di sini Bang. Katanya untuk lokasi koperasi merah putih,” ujar Samsudin saat ditemui keluarga Fransiska.
Aktivitas Dihentikan
Keluarga Fransiska menyatakan keberatan terhadap aktivitas pembersihan lahan tersebut. Keberatan terutama karena, menurut mereka, tidak pernah ada pemberitahuan mengenai penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
“Kami heran, tanpa ada pemberitahuan apapun tiba-tiba lahan milik keluarga kami dibersihkan,” ujar salah seorang ahli waris.
Kepada operator alat berat, keluarga meminta aktivitas dihentikan sekaligus meminta alat berat dikeluarkan dari lahan. Tidak lama setelah permintaan tersebut disampaikan, alat berat kemudian dibawa ke lokasi lain.
Peristiwa itu memperlihatkan adanya persoalan yang belum terjawab di lapangan: apabila lahan tersebut memang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Kopdes Merah Putih, siapa yang memberikan dasar penggunaan lahannya dan bagaimana proses pemberitahuan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik dilakukan?
Riwayat Lahan
Welhilmus Payong, yang ditemui di lokasi, menyatakan dirinya merupakan pemilik lahan sebelum hak atas tanah tersebut dilepaskan kepada Fransiska Delima Br Silitonga.
Menurut Welhilmus, pelepasan hak dilakukan pada 2013 dengan kelengkapan administrasi.“ Tahun 2013 saya melepas hak atas tanah ini kepada Ibu Fransiska Silitonga,” ujarnya.
Welhilmus sekaligus menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembersihan lahan tanpa pemberitahuan. Ia juga mengaku mengetahui adanya informasi mengenai rencana pembangunan fasilitas Kopdes Merah Putih di kawasan tersebut.
Namun, sebagai warga yang berada di kawasan itu, ia mengatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi pembangunan.“ Sebagai warga di sini saya tidak tahu ada pembangunan ini,” katanya.
Dasar Klaim
Salah satu dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan adalah surat yang diterbitkan Kelurahan Sijantung, Kecamatan Barelang, Kota Batam.
Dokumen tersebut bernomor 117/Kel-SJG//XI/2015, bertanggal 26 November 2015, dan ditandatangani Lurah Sijantung Syamsuddin Bujur.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Fransiska Delima Silitonga, yang beralamat di Kompleks Maritim, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sebagai penguasa lahan .
Dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti administratif yang digunakan keluarga untuk menyatakan dasar penguasaan atas lahan.
Fakta
Peristiwa di Jalan Poros Trans Barelang ini adalah rangkaian fakta lapangan: adanya aktivitas pembersihan, keberatan pihak yang mengklaim sebagai pemilik, keterangan operator mengenai perintah pekerjaan, serta dokumen Kelurahan Sijantung yang disebut mencatat penguasaan lahan.
Keluarga Fransiska melalui media ini meminta semua pihak menahan diri. Mereka menyatakan memiliki bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang diterbitkan instansi pemerintah.
Bagi publik, pertanyaan siapa yang memberi kewenangan, atas dasar dokumen apa, untuk kepentingan pembangunan apa, dan bagaimana status hak atas tanah tersebut dipastikan sebelum alat berat dipekerjakan.
Bina Marga Kota Batam, pihak yang diakui pemilik alat berat, serta instansi yang berkaitan dengan rencana Kopdes Merah Putih menjadi penting agar persoalan penggunaan lahan ini dapat dilihat berdasarkan dokumen dan prosedur yang sebenarnya. (Zul)
