Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut Dua Tahun Penjara

Medan, MWT — NE, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi.

Dikutip dari detik.sumut, tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L. Tobing, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada NE selama 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan,” kata Edwin dalam persidangan.

Selain NE, jaksa menuntut HA, pihak swasta dari PT WD, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan. Sidang kemudian ditutup.

Hubungan Keluarga

Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih sebelumnya hadir sebagai saksi dalam persidangan di PN Medan pada Senin (3/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Iman mengakui bahwa NE yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut merupakan keponakan kandungnya.

“Benar NE keponakan kandung saya,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.

Iman juga mengatakan dirinya baru mengetahui peristiwa OTT yang menjerat NE setelah penangkapan tersebut diberitakan.

“Saya tahu tentang kejadian penangkapan setelah dua tiga hari, informasinya diketahui dari berita,” katanya.

Proyek Jaringan Internet

Dalam dakwaan, NE disebut menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) atau pejabat pada Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Sementara HA disebut sebagai pihak swasta dari PT WD.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan proyek jaringan internet pada Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta. Anggaran itu diperuntukkan bagi belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

Dalam dakwaan, penyedia jasa disebut diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Total fee yang diminta disebut mencapai Rp175 juta.

Pada Desember 2025, PT WD disebut telah memberikan uang success fee Rp150 juta kepada NE. Dalam dakwaan, uang tersebut disebut digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

Kasus ini kemudian mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. NE dan HA diamankan ketika HA menyerahkan uang Rp25 juta kepada NE.

Dalam OTT tersebut, petugas juga mengamankan empat orang. Tiga di antaranya merupakan PNS, yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang, sedangkan satu lainnya merupakan pihak swasta dari PT WDB, yakni HA. (red)