Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

KUA-PPAS Deli Serdang, Agus Suriadi : DPRD Mungkin tidak Yakin 

Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si saat menjadi narasumber pada acara dialog terbuka di Deli Serdang.

Deli Serdang, MWT — Tidak tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Deli Serdang atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dinilai dapat dipengaruhi sejumlah faktor.

Lektor Kepala Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si., mengatakan perbedaan pendapat dalam pembahasan KUA dan PPAS tidak selalu terjadi. Namun, menurutnya, perbedaan pandangan dapat muncul ketika kedua pihak memiliki pertimbangan berbeda dalam menentukan prioritas anggaran.

“Tidak selalu terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan KUA dan PPAS. Namun, perbedaan pendapat dapat muncul karena beberapa hal,” ujar Agus kepada Pemred Media Warta Tipikor, Drs Jenda Bangun  , Senin (28/9/2026).

Menurut Agus, salah satu pemicunya dapat berupa perbedaan pandangan antara kepala daerah dan DPRD mengenai program atau kegiatan yang dinilai perlu mendapat pembiayaan.

“Terkadang, perbedaan pandangan dapat dipicu oleh kepentingan politik atau agenda tertentu dari masing-masing pihak,” katanya.

Ia juga menyebut keterbatasan anggaran dapat memunculkan ketidaksepakatan mengenai pembagian alokasi untuk berbagai sektor. Selain itu, persoalan transparansi pengelolaan anggaran menurutnya berpotensi menjadi bagian dari perdebatan dalam proses pembahasan.

“Apalagi jika ada kekhawatiran tentang transparansi dalam pengelolaan anggaran, hal ini dapat memicu perdebatan dan ketidaksetujuan,” ujarnya.

Dokumen Pendukung dan Batas Waktu

Agus menilai tidak tercapainya persetujuan bersama juga dapat dipengaruhi kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi dasar pembahasan.

Jika dokumen yang disampaikan tidak cukup jelas atau tidak memadai, kata dia, DPRD dapat mempertanyakan dasar untuk memberikan persetujuan.

“DPRD mungkin merasa tidak yakin untuk memberikan persetujuan,” ujarnya.

Faktor waktu juga disebut dapat memengaruhi proses pembahasan. Sesuai ketentuan yang disampaikan Pemkab Deli Serdang, pembahasan dan kesepakatan Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua Agustus.

Menurut Agus, batas waktu tersebut dapat menciptakan tekanan dalam proses negosiasi dan pembahasan apabila belum tercapai titik temu.

“DPRD mungkin merasa bahwa rancangan yang diajukan tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat atau daerah secara keseluruhan, sehingga mereka menolak untuk menyetujui,” katanya.

Ia menambahkan, faktor politik juga dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan. Dalam kondisi tertentu, menurut Agus, salah satu pihak dapat memanfaatkan situasi pembahasan untuk kepentingan politiknya.

Agus menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat dalam pembahasan KUA dan PPAS merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi tidak selalu terjadi. Ia menyebut perbedaan pandangan, keterbatasan waktu, kecukupan dokumen, dan kepentingan politik sebagai sejumlah faktor yang dapat memengaruhi tidak tercapainya kesepakatan.

Menurut dia, komunikasi dan negosiasi antara kepala daerah dan DPRD diperlukan untuk mencari titik temu dalam proses pembahasan anggaran.

 Konsultasi dengan Kemendagri

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait tindak lanjut Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 yang belum memperoleh persetujuan bersama.

Konsultasi dilakukan melalui Zoom pada Kamis (24/9/2026). Pembahasan mencakup mekanisme tindak lanjut rancangan tersebut serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.

Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang menetapkan Perubahan RKPD 2026 melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026.

Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 disampaikan kepada DPRD Deli Serdang pada 6 Agustus 2026 untuk dibahas berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan kepala daerah.

Pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD seharusnya dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua Agustus. Namun, persetujuan bersama atas rancangan tersebut tidak diperoleh.

Dalam hasil konsultasi dengan Kemendagri, disebutkan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS belum disepakati bersama, kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS melalui keputusan kepala daerah.

“Kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,” demikian rekomendasi yang tercantum dalam hasil konsultasi.

Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, Bupati Deli Serdang menetapkan Perubahan KUA TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 840 Tahun 2026 dan Perubahan PPAS TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 841 Tahun 2026.

Pemkab Deli Serdang kemudian menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan Perubahan APBD.

“Kedua dokumen tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang melalui surat Nomor 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026,” ujar Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, Minggu (27/9/2026).

Penyesuaian Transfer

Konsultasi dengan Kemendagri juga membahas penyesuaian TKD TA 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah TA 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pemkab Deli Serdang menindaklanjuti penyesuaian tersebut melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026.

Penyesuaian TKD tersebut selanjutnya dimasukkan dalam Perda Perubahan APBD atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak terdapat Perubahan APBD. (*)