Deli Serdang, MWT — Ketidaksepakatan eksekutif dan legislatif Kabupaten Deli Serdang dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 menjadi perhatian mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dr. Drs. OK Henry, M.Si.
Menurut OK Henry, kondisi tersebut antara lain dapat dipengaruhi oleh komunikasi yang belum berjalan optimal antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Politik anggaran eksekutif dan legislatif belum mencapai kata sepakat, maka perlu dibangun komunikasi lebih intens di antara kedua lembaga tersebut,” ujar OK Henry saat dihubungi, Senin (28/9/2026).
Selain hal itu, ia menduga ada tiga faktor yang menurutnya dapat memengaruhi munculnya perbedaan pendapat dalam perubahan skala prioritas maupun pembahasan KUA-PPAS.
Pertama, faktor politik berupa benturan kepentingan elektoral. Kedua, faktor ekonomi yang berkaitan dengan perubahan asumsi fiskal. Ketiga, faktor teknis, yakni lemahnya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.
OK Henry, yang juga Ketua Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) Sumatera Utara, turut menyoroti posisi Sekretaris Daerah Deli Serdang dalam proses komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyebut Sekda sebagai Ketua Banggar Eksekutif memiliki peran sentral dan amat penting dalam membangun komunikasi dua arah eksekutif dan legislatif.
“Jika sampai terjadi stagnansi komunikasi politik di antara tim Banggar eksekutif dan legislatif maka pembahasan bisa berlarut dan berkorelasi dengan serapan anggaran pembangunan daerah,” katanya.
Mendapat Persetujuan Bersama
Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang menerbitkan relis dan menyatakan telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait tindak lanjut Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026.
Konsultasi tersebut membahas mekanisme tindak lanjut rancangan yang belum memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, sekaligus penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.
Pemkab Deli Serdang sebelumnya menetapkan Perubahan RKPD 2026 melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 disampaikan kepada DPRD Deli Serdang untuk dibahas berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan kepala daerah.
Menurut keterangan Pemkab Deli Serdang, pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas kedua rancangan tersebut dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua Agustus. Namun, persetujuan bersama tidak tercapai.
Hasil konsultasi dengan Kemendagri, menurut Pemkab Deli Serdang, merekomendasikan mekanisme apabila rancangan tersebut belum disepakati hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,” demikian narasi rekomendasi yang dicantumkan Pemkab Deli Serdang.
Perubahan KUA dan PPAS
Menindaklanjuti ketentuan dan hasil konsultasi tersebut, Bupati Deli Serdang kemudian menetapkan Perubahan KUA TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 840 Tahun 2026.
Perubahan PPAS TA 2026 juga ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 841 Tahun 2026.
Tahap berikutnya, Pemkab Deli Serdang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan Perubahan APBD.
Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, mengatakan dokumen tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang untuk dibahas.
“Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang melalui surat Nomor 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026,” ujar Baginda, Minggu (27/9/2026).
Agenda Penyesuaian
Selain Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, konsultasi dengan Kemendagri juga mencakup penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.
Penyesuaian tersebut disebut berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai Penyesuaian Transfer ke Daerah TA 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemkab Deli Serdang menyatakan penyesuaian TKD telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026.
Penyesuaian tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Perda Perubahan APBD atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak terdapat Perubahan APBD.
Dengan batas waktu persetujuan bersama Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2026 paling lambat 30 September 2026, proses pembahasan antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang menjadi tahapan berikutnya yang perlu dicermati publik. (red)
