Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Patroli Laut Bongkar 506 Ribu Batang Rokok Ilegal Batam

Batam, MWT – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk yang dibidik Bea Cukai Batam dalam membendung peredaran rokok ilegal. Sepanjang rangkaian penindakan pada September 2026, petugas mengamankan 506.477 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.

Sebagian besar barang bukti berasal dari operasi di perairan. Melalui patroli laut, petugas menyita 464.000 batang rokok ilegal dari dua speedboat di sekitar perairan Pulau Bulan, dengan perkiraan nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.

Penindakan bermula pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Satgas Patroli Laut BC-15026 yang tengah menjalankan patroli rutin mendeteksi sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju kawasan perairan Pulau Bulan.

Petugas mengejar kapal tersebut hingga berhasil menghentikannya untuk pemeriksaan. Dari dalam speedboat, ditemukan 79.640 batang rokok ilegal yang dibawa oleh dua orang kru.

Barang bukti dari kapal pertama itu ditaksir bernilai Rp118,2 juta, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp77 juta.

Pengawasan tidak berhenti pada penindakan pertama. Informasi mengenai pergerakan speedboat lain di jalur yang sama membuat petugas melanjutkan penyisiran di kawasan tersebut.

Upaya pencarian kemudian mengarah pada sebuah speedboat tanpa nama yang ditemukan di sekitar titik pantai, tidak jauh dari lokasi penindakan sebelumnya. Kapal kedua itu dalam kondisi tanpa awak, tetapi petugas menemukan muatan 384.360 batang rokok ilegal di dalamnya.

Nilai barang dari speedboat kedua diperkirakan mencapai Rp570,7 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.

Selain operasi di laut, Bea Cukai Batam menjalankan Operasi Cukai untuk menyasar jalur distribusi dan peredaran. Dari kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total temuan 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan melalui Operasi Cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp64,1 juta, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp44,6 juta.

Jika digabungkan, kedua skema pengawasan itu menghasilkan 506.477 batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam selama September 2026. Rokok tersebut terdiri atas sejumlah merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios, dan Rave.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Di sisi lain, pantauan di lapangan menunjukkan peredaran rokok noncukai di Kota Batam dan wilayah sekitarnya masih cukup marak. Sejumlah rokok tanpa pita cukai masih ditemukan dan ditawarkan kepada konsumen.

Harga menjadi salah satu alasan produk tersebut tetap diminati. Rokok noncukai ditawarkan dengan harga yang relatif lebih rendah dibandingkan rokok yang telah dilekati pita cukai.

Seorang warga Batuaji mengaku memilih rokok noncukai untuk menekan pengeluaran. Ia menyebut perbedaan harga dengan rokok berpita cukai cukup besar sehingga menjadi pertimbangan bagi sebagian perokok.

“Hampir tiga kali lipat lebih murah harganya dibandingkan dengan rokok berpita cukai,” katanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan melalui jalur laut sekaligus Operasi Cukai yang menyasar jalur distribusi dan peredaran rokok ilegal.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran, penyimpanan, dan distribusi rokok ilegal. Masyarakat diminta tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi produk rokok ilegal tersebut. (Zul)