Medan — Dua hari setelah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mulai menelusuri kematian Winda Lorenza Gowasa, kesimpulan mereka justru memantik keberatan dari keluarga korban. Tim kuasa hukum keluarga menilai temuan yang menyebut penembakan terjadi tanpa keterlibatan pihak lain masih terlalu dini untuk dijadikan kesimpulan.
Keberatan tersebut disampaikan Utreck Ricardo Siringoringo, kuasa hukum keluarga Winda, ketika dikonfirmasi detikSumut pada Kamis (24/9/2026). Ia menegaskan keluarga belum dapat menerima keterangan yang disampaikan Kompolnas karena proses pendalaman perkara dinilai belum berlangsung cukup lama.
Menurut Ricardo, Kompolnas baru memulai investigasi pada Selasa (22/9). Keluarga Winda menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Sehari kemudian, Rabu (23/9), Kompolnas sudah memaparkan hasil penelusuran mereka mengenai kematian Winda. Pemaparan itu berlangsung bersama Polrestabes Medan.
Rentang waktu tersebut menjadi alasan Ricardo mempertanyakan kesimpulan Kompolnas. Ia menilai sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan keluarga belum memperoleh jawaban, tetapi kesimpulan mengenai peristiwa yang terjadi sekitar dua bulan sebelumnya sudah disampaikan.
“Bagaimana mungkin satu hari, dia (Kompolnas) sudah menyimpulkan peristiwa yang terjadi dua bulan (lalu). Jadi, kan pendapat-pendapat yang kayak gini yang buat kami makin nggak percaya. Masa satu hari mereka bisa simpulkan, bagaimana ceritanya itu?,” jelasnya.
Salah satu hal yang dipersoalkan keluarga ialah pernyataan Kompolnas bahwa penembakan Winda terjadi tanpa melibatkan orang lain. Kompolnas juga menyebut proses penyelidikan kepolisian telah berjalan secara solid.
Ricardo mempertanyakan dasar penggunaan istilah “solid” tersebut. Ia juga meminta kejelasan mengenai proses penyelidikan mana yang dimaksud Kompolnas sebagai proses yang telah solid.
Pertanyaan itu muncul karena perkara tersebut memiliki dua laporan polisi. Laporan pertama merupakan laporan tipe A yang ditangani Polrestabes Medan. Sementara laporan kedua berupa laporan tipe B yang diajukan keluarga ke Polda Sumut setelah mereka menduga terdapat kejanggalan dalam kematian Winda.
“Mereka menyimpulkan yang mana ini? menyimpulkan laporan B atau menyimpulkan laporan A. Sementara LP B masih berjalan. Jika dibilang semuanya sudah pas, semuanya sudah solid. Solid yang mana? Kalau sudah solid, berarti saat ini tidak perlu lagi dong dilakukan penyidikan di LP model B?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kompolnas memang telah turun langsung ke Kota Medan untuk mendalami perkara tersebut. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan pihaknya tiba di Medan sejak Senin (21/9) malam dan mulai meminta keterangan keluarga Winda pada Selasa (22/9).
Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lokasi serta permintaan keterangan dari keluarga Brigadir I dan Polrestabes Medan. Anam mengatakan Kompolnas menggali rangkaian informasi sejak sebelum kejadian, ketika peristiwa berlangsung, hingga kondisi setelah kejadian.
“Kami datang ke sini sejak Senin malam. Memang tujuannya melihat, mendalami apa sebenarnya yang terjadi pada peristiwa Winda dan seputaran peristiwa yang muncul di publik, sehingga kami telusuri keluarga korban, Polda, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini. Termasuk ya penasihat hukum keluarga Winda,” kata Anam dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (23/9).
Dari penelusuran tersebut, Kompolnas menyampaikan sejumlah temuan mengenai kematian Winda. Berdasarkan temuan yang mereka peroleh, Kompolnas menilai penembakan tersebut berlangsung tanpa keterlibatan orang lain.
Meski demikian, Anam tidak menyatakan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri. Ia hanya menegaskan bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan, proses penyelidikan kepolisian dinilai sudah solid.
“Dengan berbagai rekam jejak digital, keterangan satu dengan yang lain, sepanjang hari ini, itu memang tunggal berdiri sendiri peristiwanya. Logika peristiwanya memiliki konstruksi peristiwa yang logis. Kecuali memang ada alat bukti yang lain. Sepanjang saat ini apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik administratif maupun secara substansi, logika peristiwanya solid,” ujarnya.
Anam menekankan penggunaan istilah “solid” tersebut berkaitan dengan berbagai kepentingan yang menurutnya harus dijaga, termasuk kepentingan anak-anak, keluarga, dan masyarakat.
“Ini penting untuk dikatakan menggunakan kata solid karena berbagai kepentingan kita harus jaga, khususnya kepentingan anak-anak, kepentingan keluarga, kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (red)
