Medan, MWT – Kericuhan yang meletup di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berujung pada penetapan 24 orang sebagai tersangka. Polisi menyebut para tersangka terlibat dalam rangkaian dugaan perusakan, penjarahan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi di tengah konflik kepemilikan tanah.
Seluruh tersangka kini telah ditahan. Dari jumlah tersebut, 10 orang ditangani Polda Sumut, sementara 14 lainnya diproses Polres Humbang Hasundutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
“Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang,” kata Cornelis dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Peristiwa utama berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, massa berjumlah lebih dari 100 orang mendatangi Desa Matiti II.
Menurut Cornelis, dari ratusan orang yang berada di lokasi tersebut, polisi kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan berbagai tindakan pidana, termasuk pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.
“Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut berangkat dari 12 laporan polisi (LP) yang diterima aparat. Polda Sumut menangani tiga LP dengan total 10 tersangka, sedangkan sembilan LP lainnya diproses Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
Polisi menyebut akar persoalan berada pada sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte. Namun, aparat menegaskan fokus penyidikan diarahkan pada dugaan tindak pidana yang muncul selama konflik, bukan memutus kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Motif dari peristiwa ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah, di mana kelompok Manullang bersengketa dengan kelompok Munte,” jelas Cornelis.
Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polda Sumut, delapan orang tercatat dalam LP Nomor 134. Mereka masing-masing berinisial MS (60), TM (66), PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), dan FS (37).
Sementara dalam LP Nomor 142, polisi menetapkan TS (36) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pelemparan dan penyerangan terhadap petugas serta pos pengamanan di lokasi.
“Dia melakukan pelemparan untuk pengrusakan terhadap rumah dan mobil yang ada di lokasi,” kata Cornelis.
Sengketa Tanah Adat
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengungkapkan, perselisihan tersebut telah berlangsung jauh sebelum kericuhan pecah. Sengketa tanah adat antara Raja Bius Manullang dan Pattar Munte tercatat berlangsung sejak November 2025.
Kedua kelompok sama-sama menyatakan tanah yang menjadi objek perselisihan merupakan bagian dari tanah adat mereka.
“Kedua kelompok tersebut saling klaim memiliki tanah adat di lokasi yang sama,” ujar Adi dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Upaya penyelesaian sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Masing-masing pihak disebut telah mengikuti tiga kali mediasi, sedangkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar empat kali mediasi.
Namun, rangkaian tujuh kali pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.
“Telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah menggelar empat kali mediasi. Namun, tujuh kali mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan,” ucapnya.
Situasi kemudian mencapai titik kritis pada Sabtu (12/9/2026). Pondokan milik pihak Raja Bius ditemukan dalam keadaan terbakar dan diduga dibakar oleh pihak lawan yang selama ini terlibat sengketa.
Kondisi tersebut memicu berkumpulnya massa dari pihak Raja Bius. Jumlah orang yang semula sedikit demi sedikit bertambah hingga mencapai ratusan.
“Kemudian dari pihak Raja Bius berkumpul di situ. Massa tadinya sedikit demi sedikit berkumpul sampai dengan ratusan massa,” kata Adi.
Mendapat informasi mengenai situasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Petugas juga mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kerusuhan.
Namun, jumlah massa terus bertambah dan situasi berubah menjadi semakin tegang.
“Hingga kericuhan pecah dan tidak terhindarkan,” ucapnya.
Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perusakan serta penjarahan. Dalam perkembangan di lokasi, terdapat pula pihak yang berupaya menyerang anggota kepolisian.
“Yang diamankan di Polres Humbahas ada 14 orang tersangka, ditangani Polda Sumut ada 10 yang diamankan,” ujarnya.
Dokumen 1976
Di tengah proses hukum atas kericuhan tersebut, polisi juga memaparkan riwayat tanah yang menjadi objek perselisihan berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
Polisi menyebut, pada 1971, para penatua Simanullang telah menyepakati pemberian perkampungan kepada Manuel Munthe atau keluarga Pattar Munte.
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10 Subdit Pemerintahan/1976 Tarutung tertanggal 8 Juni 1976.
Berdasarkan SK tersebut, Manuel Munthe mendapat izin untuk tinggal di Kampung Sosor Siantar, lingkungan Kepala Kampung Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, sekaligus mendirikan Sosor Siantar dengan luas 100 x 100 meter.
“Dalam surat tersebut diputuskan memberikan izin kepada saudara Manuel Munthe tinggal di Kampung Sosor Siantar, lingkungan Kepala Kampung Matiti II, di wilayah Kecamatan Dolok Sanggul untuk mendirikan Sosor Siantar yang luasnya 100 x 100 meter,” kata polisi.
Dokumen itu juga mencantumkan batas-batas wilayah. Sisi timur berbatasan dengan Pargadongan Tumpak Munthe, sisi selatan berbatasan dengan Jalan Parlilitan, sedangkan bagian utara dan barat berbatasan dengan tanah kosong.
“Kalau dari SK-nya seperti itu bunyinya,” ujarnya.
Bagian tanah yang disebut sebagai tanah kosong tersebut kemudian menjadi salah satu titik perbedaan penafsiran antara kedua kelompok.
Polisi menjelaskan, keluarga Raja Bius memahami tanah kosong tersebut sebagai bagian dari kepemilikan mereka. Di sisi lain, pihak Munthe disebut telah menanam sejumlah tanaman di area tanah kosong tersebut.
“Yang kami pahami bahwa dari keluarga Raja Bius meyakini kalau tanah kosong itu berarti kepemilikan dari Raja Bius. Sedangkan di tanah-tanah kosong itu juga ada tanaman-tanaman yang sudah ditanam oleh pihak Munthe,” katanya.
Perbedaan klaim atas area tersebut kemudian berkembang menjadi gesekan antara kedua pihak.
“Sehingga di situlah terjadinya gesekan, saling mengklaim. Intinya, berawalnya dari situ,” tambahnya.
Mengenai status keluarga Munthe sebagai pendatang atau bukan, polisi menyatakan keterangannya merujuk pada dokumen keputusan kepala daerah yang telah mereka bacakan.
“Kalau berdasarkan SK Bupati memang demikian yang saya bacakan. Dari SK Bupati yang saya bacakan tahun 1971 seperti itu, ada SK-nya,” pungkasnya.
Kini Kondusif
Setelah kericuhan dan penindakan terhadap para tersangka, polisi menyatakan kondisi Desa Matiti II telah kembali terkendali. Aktivitas masyarakat juga dilaporkan berjalan normal.
Sebagai langkah mitigasi, Polres Humbang Hasundutan membangun Pos Satgas Terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Selain pengamanan di lapangan, aparat bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga melakukan sejumlah koordinasi untuk mencari jalan keluar atas konflik tersebut.
“Kami juga beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati untuk langkah-langkah pembentukan tim terpadu. Arahnya supaya bisa ada rekonsiliasi atau perdamaian di antara keduanya,” kata Cornelis.
Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan perusakan, pencurian, penjarahan, dan penganiayaan berjalan beriringan dengan upaya menjaga situasi tetap kondusif serta membuka ruang rekonsiliasi bagi dua kelompok yang masih bersengketa mengenai kepemilikan tanah. (red)
