Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Surat Itjen Kemendagri Babak Baru Kasus DD Ononazara

Nias Utara, MWT — Surat Itjen Kemendagri Nomor X.700.1.2.4/24/IJ tertanggal 21 September 2026 kini menjadi bagian penting dalam perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan terhambatnya pelimpahan LHP PDTT Dana Desa (DD) Ononazara Tahun Anggaran 2024 kepada Polres Nias.

Dokumen yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution tersebut ditandatangani Plt. Irjen Kemendagri Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App. Sc, CFRa, CACP. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Respons Itjen Kemendagri tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan pada 2 Maret 2026. Laporan itu menyoroti dugaan penghambatan atau keterlambatan pelimpahan LHP terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Ononazara.

Dugaan tersebut berkaitan dengan respon Inspektur Daerah Kabupaten Nias Utara dan Tim PDTT Dana Desa Ononazara. Pada saat yang sama, dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Nias, Polda Sumatera Utara.

Temazaro Zebua bersama rekan dalam laporannya meminta Irjen Kemendagri dan APIP Pusat melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Drs. Feryzatulo Gea M.M. serta Tim PDTT.

Menurut laporan yang disampaikan, proses audit oleh APIP Kabupaten Nias Utara telah selesai, tetapi hasilnya belum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Pelapor Apresiasi Respons APIP Pusat

Setelah surat Itjen Kemendagri tersebut diterbitkan, Temazaro Zebua menyampaikan apresiasi. Ia juga berharap langkah tersebut diikuti dengan evaluasi internal dan pembenahan pengawasan di Kabupaten Nias Utara.

“Saya secara pribadi mengapresiasi APIP Pusat atas surat pelimpahan kepada Gubernur Sumatera Utara.”

Zebua secara khusus menyoroti pentingnya perbaikan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

“Saya optimis APIP Daerah Kabupaten Nias Utara mau mengevaluasi internalnya dan berbenah diri, secara khusus dalam pengawasa pengelolaan dana desa, “ ujarnya Kamis (24/09/2026).

Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Aliziduhu Hulu. Ia menyampaikan terima kasih kepada APIP Pusat atas respons yang diberikan terhadap laporan tersebut.

“Kami sebagai warga yang terdampak akibat perilaku korupsi ini, berterimakasih kepada Itjen Kemendagri.”

Ali Hulu selanjutnya mengajak masyarakat ikut mencegah dan menangkal praktik korupsi sekaligus bekerja sama dengan Polres Nias untuk meminimalisir perbuatan korupsi di desa tersebut.

“Saatnya masyarakat bersama – sama mendukung Polres Nias untuk memproses dugaan tipikor ini , ujarnya Kamis (24/09/2026).

Persoalan LHP PDTT 

Di tengah perkembangan tersebut, proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa Ononazara TA 2024 masih menghadapi persoalan pada dokumen hasil pemeriksaan. Penyidik Satreskrim Polres Nias menyatakan LHP PDTT yang diminta dari APIP Kabupaten Nias Utara belum diterima untuk kepentingan proses hukum.

Perkembangan penanganan pengaduan masyarakat itu dituangkan dalam surat pemberitahuan penanganan Dumas Nomor B/13 VIII/Res 3.3/2026/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Temazaro Zega dari DPD LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi yang beralamat di Jalan M Yamin Nomor 12, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dokumen itu ditandatangani AKIP Komisaris Polisi Soni Z SH. Isinya berkaitan dengan perkembangan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Ononazara, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024.

Setelah pengaduan diterima, Satreskrim Polres Nias melakukan penyelidikan. Untuk mendukung penanganan perkara tersebut, penyidik secara resmi meminta APIP Kabupaten Nias Utara melakukan pemeriksaan melalui mekanisme PDTT.

Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Utara kemudian melaksanakan audit sesuai permintaan penyidik. Namun, hasil pemeriksaan itu disebut belum diserahkan kepada Kapolres Nias untuk kepentingan hukum.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Kapolres Nias telah beberapa kali mengajukan permintaan LHP PDTT melalui surat resmi. Sampai perkembangan terakhir, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh Bupati Nias Utara maupun Inspektur Daerah Kabupaten Nias Utara.

Kondisi tersebut kemudian menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Penyidik menyatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ononazara belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan lantaran dokumen hasil pemeriksaan belum diterima.

Ada LHP Rekomendasi 

Di sisi lain, informasi dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyebutkan bahwa Bupati Nias Utara telah menerbitkan LHP Rekomendasi.

Dokumen tersebut berisi perintah kepada auditi untuk melengkapi dokumen sekaligus mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari kalender.

LHP Rekomendasi itu bernomor 700/04/REK-PDTT/ITDA/VI/2026 dan tertanggal 17 Juni 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Amizaro Waruwu S.Pd, M.IP selaku Bupati Nias Utara.

Namun, keberadaan LHP Rekomendasi itu belum diketahui oleh penyidik Satreskrim Polres Nias.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu S.H. mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai dokumen yang disebut telah diterbitkan Bupati Nias Utara tersebut.

“Penyidik belum mendengar dan belum memiliki informasi apa-apa tentang LHP rekomendasi dari Bupati Nias Utara,” katanya, Senin (21/09/2026), di ruang kerjanya.

Sonifati membenarkan bahwa penyidik masih menghadapi hambatan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.

Menurutnya, kendala itu berkaitan dengan LHP dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang belum diserahkan kepada penyidik.

“Dalam pengusutan perkara korupsi ini, kita mengalami kendala yakni LHP dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara, hingga kini tak diberikan atau dilimpahkan ke penyidik Polres Nias,” sambungnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi mengenai tenggat 60 hari kalender dalam LHP Rekomendasi tersebut, Sonifati mengaku baru mengetahui informasi itu melalui media.

“Tentang 60 Hari yang sudah selesai itu, saya pun terkejut mendengarnya, kami tak bisa berbuat banyak sebelum LHP PDTT yang kami minta itu, kami terima dari APIP,” tutupnya.

Belum Diserahkannya LHP

Pelapor Temazaro Zebua kemudian menyampaikan penyesalannya terhadap sikap Bupati Nias Utara dan APIP Kabupaten Nias Utara. Menurut dia, kondisi tersebut membuat proses penanganan perkara di Polres Nias menjadi sulit.

“Sebagai pelapor, saya menyesali perilaku Bupati Nias Utara dan Inspektorat Daerah, yang tidak mau menyerahkan LHP PDTT DD Desa Ononazara TA. 2024 ke Polres Nias,” tuturnya di ruang kerjanya di Kota Gunungsitoli.

Zebua juga mendesak Bupati Nias Utara memberikan keteladanan dalam upaya mengentaskan berbagai bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayahnya.

Hingga berita ini disampaikan ke meja redaksi, LHP PDTT Dana Desa Ononazara Tahun Anggaran 2024 masih belum dilimpahkan kepada penyidik Polres Nias untuk kepentingan proses hukum. (Surianto Zalukhu)