Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Lima Ponton Kembali Keruk Material Dasar Sungai Mensubang

Mensubang, MWT – Aktivitas pertambangan di badan sungai kembali membuka luka lama di Desa Mensubang, Kecamatan Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Di aliran sungai desa tersebut, lima unit ponton tambang terlihat beroperasi mengeruk dasar sungai diwarnai kepulan asap hitam  yang membubung ke udara.

Pantauan di lapangan kemarin memperlihatkan kelima ponton itu berada berjejer di aliran sungai. Aktivitas pengerukan berlangsung tanpa terlihat adanya pihak yang menghentikan kegiatan tersebut. Diduga oknum-oknum yang bekerja mengeruk material dasar sungai guna mendapatkan bijih emas.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah warga karena sebelumnya kepolisian telah menyampaikan imbauan terkait aktivitas pertambangan di aliran sungai. Namun, diduga kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan.

Dampaknya terlihat pada kondisi air sungai. Aliran yang sebelumnya bening kini berubah menjadi keruh kecokelatan dengan lumpur yang menyebar, sementara warga menyebut pencemaran tersebut turut mengganggu sumber air bersih dan ekosistem sungai.

Warga juga mempertanyakan tidak terlihatnya teguran maupun tindakan dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, menurut keterangan warga, kegiatan serupa di kecamatan lain telah ditindak dan ditutup.

Seorang warga Desa Mensubang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia mempertanyakan perbedaan penanganan antara aktivitas pertambangan di wilayah lain dengan kondisi yang terjadi di sungai desanya.

“Kami sungguh kecewa berat. Kenapa di tempat lain segera ditindak, tapi di sungai kami dibiarkan begitu saja membuat air tak layak pakai, ikan hilang, anak-anak tak bisa lagi mandi di sungai,” ujarnya.

Warga, lanjutnya, meminta aktivitas pertambangan tersebut dihentikan. Ia menilai kegiatan itu secara jelas berkaitan dengan pelanggaran aturan pertambangan.

Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai salah satu aturan yang diduga dilanggar. Menurutnya, pengerukan menggunakan tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan aktivitas ilegal dan dilakukan di badan sungai yang disebut masuk kawasan sumber air yang dilarang untuk kegiatan penambangan. (Tim)