Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kritik Publik Picu Investigasi Lapas Perempuan Batam

Batam, MWT – Sorotan publik terhadap pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam kini memasuki tahap pemeriksaan internal. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau merespons kritik tersebut dengan menurunkan tim untuk menggali fakta dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri, Encup Supriyadi, mengatakan berbagai masukan masyarakat dan media, termasuk yang disampaikan melalui akun Instagram, menjadi perhatian institusinya.

Menurut Encup, kritik publik memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial. Masukan tersebut dinilai dapat menjadi pijakan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.

“Sebagai bentuk respons atas dinamika yang berkembang, Kanwil Ditjenpas Kepri pada Kamis (17/9/2026) langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan terkait persoalan yang menjadi sorotan,” ujar Encup kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Tim pemeriksa kemudian meminta penjelasan dari sejumlah pihak di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Petugas maupun warga binaan dimintai keterangan agar persoalan yang berkembang dapat dilihat berdasarkan informasi dari berbagai sisi.

Kanwil Ditjenpas Kepri menyatakan pemeriksaan dilakukan secara objektif. Tujuannya memastikan rangkaian fakta dapat diperoleh secara utuh, transparan, akurat, dan berimbang.

Encup menegaskan institusinya tidak menutup diri terhadap kritik. Sebaliknya, Kanwil Ditjenpas Kepri menyatakan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran yang bersifat membangun.

“Kanwil Ditjenpas Kepri bukanlah lembaga yang anti-kritik. Sebaliknya, kami membuka pintu seluas-luasnya serta menyambut dengan baik setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun dari siapapun,” tegas Encup.

Selain merespons sorotan terhadap pelayanan, Kanwil Ditjenpas Kepri juga menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran yang dilakukan jajaran pegawai, baik dalam menjalankan tugas maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi petugas. Warga binaan yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau praktik-praktik yang mencederai institusi,” tegasnya.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kanwil Ditjenpas Kepri menyatakan sanksi administrasi akan dijatuhkan secara tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku. Penindakan tersebut disebut tidak akan membedakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah itu, menurut Kanwil Ditjenpas Kepri, merupakan bagian dari upaya mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Di tengah proses evaluasi tersebut, Kanwil Ditjenpas Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan serta ketidaknyamanan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.

Persoalan yang terjadi disebut menjadi bahan refleksi sekaligus evaluasi bagi institusi untuk melakukan pembenahan. Perbaikan tata kelola pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh pun akan menjadi salah satu prioritas yang segera ditindaklanjuti.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap jajaran pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya. (Zul)