Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Minim Kontribusi, Perkebunan USU di Langkat Dikeluhkan Warga 

Langkat, MWT — Bertahun-tahun berada di tengah kehidupan masyarakat, keberadaan Perkebunan Percobaan Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kini memantik pertanyaan. Warga menilai keberadaan kawasan tersebut minim kontribusi bagi masyarakat maupun lingkungan di sekitarnya.

Persoalan itu disampaikan Kepala Desa Ponco Warno, Berma Edininta, bersama sejumlah warga saat menemui Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Senin (7/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, Berma mengungkapkan bahwa Perkebunan Percobaan USU telah lama beroperasi di wilayah Desa Ponco Warno. Namun, masyarakat menilai manfaat yang dirasakan dari keberadaan perkebunan tersebut belum sebanding dengan aktivitas yang berlangsung di kawasan itu.

Salah satu sorotan utama mengarah pada kondisi infrastruktur jalan.

Jalan yang digunakan untuk mendukung aktivitas Perkebunan Percobaan USU sekaligus menjadi jalur mobilitas masyarakat disebut mengalami kerusakan. Kondisi tersebut, menurut masyarakat, belum diikuti dukungan memadai dari pihak perkebunan untuk pemeliharaan ataupun perbaikan jalan.

Keluhan warga itu mendapat perhatian Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, SE.

Sribana meminta Perkebunan Percobaan USU tidak mengabaikan kondisi sosial dan lingkungan masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi Pemerintah Desa Ponco Warno agar pihak perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata kepada masyarakat sekitar, termasuk melalui tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap lingkungan.

“Harapannya pihak Perkebunan Percobaan USU dapat berkontribusi kepada masyarakat sekitar,” ujar Sribana dalam audiensi tersebut.

USU Jelaskan Status Perkebunan

Di sisi lain, Manajer Tata Kelola Perkebunan Percobaan USU, Tamara, memberikan penjelasan mengenai kedudukan dan fungsi perkebunan tersebut.

Menurut Tamara, Perkebunan Percobaan USU merupakan unit penunjang akademik yang keberadaannya ditujukan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian perguruan tinggi.

Karena itu, ia menegaskan bahwa perkebunan tersebut bukan unit yang menjalankan aktivitas usaha komersial. Dengan status tersebut, Perkebunan Percobaan USU disebut tidak memiliki kewajiban menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana perusahaan pada umumnya.

“Areal kebun ini hanya hak pakai dan hasilnya untuk penyelenggaraan perguruan tinggi,” ungkap Tamara.

Meski demikian, pihak Perkebunan Percobaan USU tidak menutup pintu terhadap aspirasi masyarakat.

Tamara menyatakan kontribusi kepada warga sekitar tetap dimungkinkan. Pemerintah Desa Ponco Warno maupun masyarakat diminta menyampaikan usulan melalui proposal agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Rektorat USU.

Penggunaan Anggaran Terikat Mekanisme

Dalam audiensi itu, perwakilan Perkebunan Percobaan USU lainnya turut menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pihak perkebunan menyatakan tidak dapat menggunakan anggaran secara sembarangan. Pengelolaan keuangan USU, menurut penjelasan mereka, juga berada dalam proses pemeriksaan, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun badan pemeriksa internal USU.

Kendati memiliki keterbatasan dalam penggunaan anggaran, pihak Perkebunan Percobaan USU kembali menegaskan kesediaannya untuk tetap membuka ruang kontribusi kepada masyarakat sepanjang sesuai dengan mekanisme dan kebijakan yang berlaku di lingkungan USU.

Pihak perkebunan juga menyebut selama ini telah ada sejumlah bentuk kontribusi yang diberikan kepada masyarakat sekitar.

Namun, bagi masyarakat, kontribusi tersebut masih belum dianggap memadai.

Kondisi itu membuat komunikasi dan koordinasi antara Perkebunan Percobaan USU, Pemerintah Desa Ponco Warno, masyarakat, serta pihak USU dinilai masih perlu diperkuat agar aspirasi warga dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Mariani)