Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Dugaan Pengurugan Lahan Ilegal Muncul di Ngiyono Ngargoyoso

Jawa Tengah, MWT – Aktivitas pengurugan lahan di Dusun Ngiyono, Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut diduga belum jelas legalitas dan perizinannya.

Lokasi yang berada di lingkungan permukiman warga itu disebut mengalami perubahan kontur lahan akibat aktivitas penimbunan material. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, status lahan, hingga perizinan yang menjadi dasar kegiatan pengurugan.

Dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama apabila pengurugan dilakukan dalam skala besar atau berpotensi mengubah fungsi dan karakteristik lahan.

Terlebih, kawasan Ngargoyoso memiliki karakter wilayah yang berada di lereng dan memiliki fungsi pertanian serta lingkungan yang perlu dijaga. Setiap perubahan bentang lahan semestinya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta perizinan yang berlaku.

Yang juga perlu dipastikan adalah material yang digunakan untuk mengurug lahan tersebut berasal dari mana dan apakah proses pengangkutan serta penimbunannya memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Hingga saat ini, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang. Pemerintah Desa Nglegok maupun Kecamatan Ngargoyoso perlu memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila ditemukan bahwa kegiatan dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan, aparat terkait dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya. (Tim)