Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Lodewyk Pusung Buka Cerita Dapur MBG: Bantah Intervensi Pengadaan hingga Keluarga Bangun Tiga Dapur

Jakarta, MWT – Di ruang sidang praperadilan, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membuka sejumlah fakta mengenai awal pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia sekaligus menepis tudingan bahwa dirinya ikut mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Keterangan itu disampaikan Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Dalam persidangan, ia menjelaskan keterbatasan anggaran, minimnya dapur pada fase awal program, pencarian mitra oleh pejabat BGN, hingga keterlibatan keluarganya dalam membangun tiga dapur MBG.

Lodewyk menegaskan jabatan sebagai wakil kepala BGN tidak memberinya kewenangan untuk mencampuri urusan pengadaan. Bahkan, ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat yang secara khusus membahas pengadaan.

“Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil. Sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu. Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan,” kata Lodewyk.

Ia menyebut hanya pernah memimpin satu rapat yang berkaitan dengan teknologi informasi (IT). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian dan membahas perangkat IT yang akan diserahkan kepada Perum Gizi.

“Saya ingat saya hanya satu kali saya memimpin rapat itu. Itu di gedung Kementerian Pertanian. Saya pimpin untuk membahas IT ya. Di situ terus dirumuskan IT apa yang mau diserahkan kepada perum gizi, itu perum gizi atau apa. Dan saya katakan di situ bahwa ini saya tidak akan ikut campur di tempat ini,” ujarnya.

Menurut Lodewyk, kewenangan pengadaan berada pada pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia mengakui kemungkinan ada pihak yang datang untuk meminta arahan. Namun, Lodewyk mengatakan tidak mengingat pernah memberikan instruksi yang berkaitan dengan proses pengadaan.

“Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Keluarga Lodewyk Bangun Tiga Dapur

Di tengah penjelasannya soal kewenangan pengadaan, Lodewyk justru mengungkap keluarganya pernah membangun tiga dapur MBG.

Ketiga dapur tersebut berada di Kaima, Paslaten, dan Lopana, Amurang. Dua dapur yang berlokasi di Kaima dan Paslaten, menurut Lodewyk, dibangun menggunakan dana pinjaman dari Bank Mandiri.

“Karena dapur yang saya bangun di Kaima dan di Paslaten itu saya bayar kepada ada pemborongnya Bapak Andi yang di Kaima itu Rp 1,2 M, yang di Paslaten Rp 1 M, itu pinjam dari Bank Mandiri, Yang Mulia. Uang itu,” kata Lodewyk.

Adapun dapur di Lopana, Amurang, disebut sudah rampung secara fisik. Namun, fasilitas tersebut belum beroperasi karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus diselesaikan.

“Yang di Amurang itu sudah selesai tapi belum beroperasional karena masih administrasi-administrasi yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Lodewyk menolak anggapan bahwa pembangunan tiga dapur tersebut berkaitan dengan kedudukannya sebagai pejabat BGN.

“Kalau soal saya mentang-mentang saya pernah punya jabatan di sini. Enggak ada, semua sesuai prosedur,” katanya.

Berangkat dari Krisis Mitra dan Keterbatasan Anggaran

Lodewyk kemudian menguraikan alasan keluarganya ikut membangun dapur MBG. Menurut dia, langkah tersebut berlangsung ketika BGN menghadapi persoalan serius dalam memenuhi kebutuhan dapur untuk mengejar target penerima manfaat.

Pada tahap awal pelaksanaan program, baru terdapat 109 dapur. Padahal, BGN menargetkan penyaluran MBG kepada 15 juta hingga 17 juta penerima pada Agustus 2025.

“Itu baru 109 dapur yang ada. Kita punya target kalau bisa dia bulan Agustus 2025 sudah bisa ngasih makan 15 sampai 17 juta. Itu berarti harus mencapai 5.000 dapur,” ujar Lodewyk.

Kesenjangan antara jumlah dapur yang tersedia dan target tersebut membuat BGN harus memperluas pencarian mitra ke berbagai daerah.

“Yang Mulia, waktu itu terus terang betapa sulitnya mencari mitra. Jadi semua kita imbau untuk bantu BGN,” katanya.

Menurut Lodewyk, persoalan tersebut semakin berat karena anggaran negara ketika itu belum tersedia untuk membangun seluruh dapur yang dibutuhkan.

“Karena tidak ada anggaran dari negara untuk membangun dapur,” ujarnya.

Dalam pembangunan fasilitas tersebut, BGN juga memanfaatkan lahan melalui skema pinjam pakai. Lodewyk mengatakan skema itu mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tidak memperbolehkan pembelian lahan untuk pembangunan dapur MBG.

Pejabat BGN Ditugaskan Berburu Mitra

Tekanan untuk mempercepat pembangunan dapur turut membuat pejabat BGN dilibatkan dalam pencarian mitra.

Lodewyk mengatakan dalam sebuah rapat, pejabat BGN dibagi berdasarkan wilayah untuk membantu menemukan mitra pembangunan dapur.

“Kemudian dalam suatu rapat ya pernah dibagikan tugas. Kami-kami ini di BGN termasuk saya yang waktu itu. Diberikan tugas pembagian wilayah,” katanya.

Lodewyk mendapat tanggung jawab untuk wilayah Sulawesi Utara karena perkembangan pembangunan dapur di kawasan tersebut dinilai masih lambat.

Ia mengaku dua kali mengumpulkan sejumlah pihak di Jakarta untuk mendorong pembangunan dapur di Manado dan wilayah Sulawesi Utara.

Selain pencarian mitra, pejabat BGN yang memiliki lahan juga pernah mendapat imbauan agar ikut membantu menyediakan dapur MBG.

“Pernah Kepala Badan juga memimpin rapat dihadiri oleh Eselon 1 dan Eselon 2 menyampaikan imbauan bagi pejabat kita siapapun yang punya lahan di kampungnya silakan bikin dapur,” ujar Lodewyk.

Menurut dia, imbauan tersebut menjadi salah satu latar belakang keluarganya kemudian ikut membangun dapur MBG.

Sebut Nanik S Deyang Juga Memiliki Dapur

Dalam kesaksiannya, Lodewyk turut menyebut nama eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang. Ia mengatakan Nanik juga mempunyai dapur MBG.

Lodewyk bahkan mengaku Nanik beberapa kali menghubunginya dan dalam percakapan tersebut membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.

“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” kata Lodewyk.

Ia tidak merinci lebih jauh mengenai dapur yang disebut dimiliki Nanik. Namun, Lodewyk menegaskan informasi tersebut disampaikan agar perkara yang menjerat dirinya dapat dilihat secara menyeluruh.

“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujarnya.

Lodewyk juga memaparkan pembagian tugas di antara tiga wakil kepala BGN. Nanik disebut menangani bidang investigasi, Lodewyk bertanggung jawab atas organisasi dan hubungan antarkelembagaan, sedangkan Soni Sanjaya membidangi operasional.

“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” katanya.

Awalnya Satu Dapur untuk Setiap Kodim

Dalam persidangan itu, Lodewyk turut menjelaskan skema pembangunan dapur pada fase awal program MBG.

Semula, BGN merencanakan setiap Komando Distrik Militer (Kodim) memiliki satu dapur. Namun, rencana tersebut kemudian disesuaikan lantaran anggaran yang tersedia terbatas.

“Awalnya itu kita mau merumuskan setiap kodim itu ada satu. Namun karena anggaran waktu itu tidak ada, kita jadikan hanya agak menyesuaikan anggaran yang dialokasikan oleh Bapak Prabowo Subianto. Dulu kita menyebutnya itu anggaran hamba Allah,” kata Lodewyk.

Menurut dia, anggaran tersebut kemudian digunakan untuk membangun 82 dapur di atas lahan negara yang dikelola TNI.

“Dari situlah awalnya bekerja ini semua yang mulia dan kami membangun itu berdasarkan anggaran yang diberikan oleh Bapak Prabowo Subianto kalau dirupiakan itu Rp 110,8 miliar. Itulah yang kami gunakan untuk membangun dapur 82 unit. Di lahan-lahan Kodim itu,” ujarnya.

Dari total 82 dapur tersebut, sebanyak 50 unit dibangun di wilayah Jawa. Sementara 32 dapur lainnya berada di luar Jawa, dengan masing-masing satu dapur di setiap provinsi.

Praperadilan Persoalkan Tindakan Kejaksaan Agung

Seluruh keterangan Lodewyk tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang praperadilan yang diajukan untuk mempersoalkan tindakan hukum Kejaksaan Agung terhadap dirinya.

Pihak Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap kliennya.

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut pihak Lodewyk, surat tersebut diterbitkan setelah penetapan tersangka.

Kubu Lodewyk sekaligus membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026. Bantahan itu mencakup dugaan markup dalam sejumlah pengadaan, antara lain motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.

“Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” kata Kaligis.

Melalui persidangan tersebut, Lodewyk berupaya memperjelas batas kewenangannya selama berada di BGN. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki peran dalam proses pengadaan yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi program MBG.(Dari berbagai sumber)