Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Ditangkap di Malaysia, BL Diduga Bandar Narkoba THM Batam  

Foto Dok. Mabes Polri

Batam, MWT – Jejak buronan yang disebut berada di balik peredaran narkotika di tempat hiburan malam Batam akhirnya terhenti di Malaysia. BL, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang tengah diusut penyidik.

BL tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.19 WIB. Ia keluar dari sebuah mobil berwarna putih dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.

Mengenakan pakaian serba hitam dan sandal, BL terlihat dalam kondisi tangan diborgol saat digiring menuju gedung. Ia tidak memberikan pernyataan dan hanya terdiam ketika dibawa masuk ke ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan di Malaysia oleh tim gabungan kepolisian. Setelah diamankan, BL kemudian dibawa ke Indonesia guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Barang tersebut meliputi dua alat komunikasi serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

Penyidik juga menemukan tiga rangkap dokumen yang diduga memuat rekapitulasi transaksi penjualan narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penangkapan serta proses membawa BL ke Jakarta.

“Ya benar. Rencana malam ini akan disampaikan langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Nona saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

DPO Terbit

Sebelum ditangkap di Malaysia, nama BL telah masuk dalam daftar buronan Bareskrim Polri. Penyidik Dittipidnarkoba menerbitkan DPO terhadap BL yang disebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan BL sebagai satu orang dalam DPO.

“Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama BL,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).

DPO tersebut tercatat dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama BL.

Dalam penyidikan, BL disebut berstatus sebagai pengelola sekaligus penyedia narkotika di THM Planet Batam. Polisi menduga perannya tidak berhenti pada pengelolaan tempat hiburan, tetapi juga berkaitan langsung dengan penyediaan berbagai jenis narkotika yang diedarkan di lokasi tersebut.

“Peran BL selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ungkap Eko.

Peredaran Puluhan Ribu Ekstasi

Besarnya dugaan aktivitas peredaran narkotika di THM Planet Batam menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan Bareskrim Polri.

Berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan polisi, peredaran ekstasi di tempat tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40 ribu butir setiap bulan. Jumlah itu disebut masih dapat melonjak ketika kapasitas pengunjung berada pada tingkat maksimal.

Selain mengejar tersangka, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan BL. Sejumlah aset mewah dengan nilai fantastis disebut telah dipasangi garis polisi.

Polda Kepri sebelumnya telah menerima surat DPO BL dari penyidik Bareskrim Polri dan meneruskannya kepada jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Riau.

Kini, setelah BL berhasil diamankan di Malaysia dan dibawa ke Jakarta, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sekaligus mendalami barang-barang yang disita dalam operasi penangkapan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dijadwalkan memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut. Penjelasan itu akan memuat kronologi penangkapan di Malaysia, proses membawa BL ke Indonesia, barang bukti yang diamankan, serta langkah hukum berikutnya.

Keterangan resmi kepolisian juga diharapkan memperjelas posisi BL dalam jaringan dugaan peredaran narkotika yang sedang diusut Bareskrim Polri di Batam.

Sampai pemeriksaan dan pendalaman penyidik selesai, dugaan mengenai peran BL maupun keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (Zul)