Batam, MWT – Tabir mengenai peristiwa yang berujung pada kematian Bripda Nathanael Simanungkalit perlahan tersingkap di ruang sidang. Kesaksian tiga anggota polisi yang berada di lokasi kejadian memotret rangkaian dugaan hukuman fisik yang dialami korban di kamar 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau, beberapa saat sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Persidangan perkara dugaan penganiayaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8). Tiga saksi yang merupakan rekan seangkatan korban, yakni Jonatan, Hal Kepri, dan Seva, diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim. Keterangan mereka melengkapi fakta-fakta yang sebelumnya telah disampaikan ayah dan keluarga korban dalam persidangan terdahulu.
Jonatan mengawali keterangannya dengan menjelaskan peristiwa yang disebut terjadi pada malam 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut dia, terdakwa Muhammad Alfarizi menghubunginya dan meminta dirinya datang ke kamar 303 untuk menghadap terdakwa Arawna Sihombing yang saat itu menjabat sebagai bintara pembina (bamin).
Setibanya di kamar tersebut, Jonatan mengaku langsung diperintahkan menjalani hukuman yang disebut sebagai “sikap tobat”. Ia kemudian ditanya mengenai alasan keterlambatan menjalankan piket.
“Saya jawab karena baru selesai membersihkan gudang,” ujar Jonatan di hadapan majelis hakim.
Usai menjawab pertanyaan itu, Jonatan mengatakan dirinya diperintahkan melepas baju, menggunakan pakaian tersebut untuk menutup mata, kemudian menerima lima kali pukulan di bagian dada.
Saat kejadian berlangsung, menurut Jonatan, di dalam kamar telah berada Hal Kepri, Seva, Guntur Sakti Pamungkas, beserta sejumlah rekan lainnya.
Tidak lama kemudian, Bripda Nathanael memasuki kamar setelah dipanggil melalui grup WhatsApp angkatan mereka. Korban disebut menjalani perlakuan yang sama, termasuk diperintahkan melakukan “sikap tobat” dan ditanya mengenai keterlambatan menjalankan piket.
Dalam keterangannya, Jonatan mengatakan Nathanael menjawab bahwa dirinya terlambat karena menunggu Jonatan menyelesaikan pekerjaan membersihkan gudang.
Kesaksian Jonatan menyebut Arawna kemudian memerintahkan Muhammad Alfarizi untuk memukul Nathanael. Namun karena perintah itu tidak segera dijalankan, Guntur Sakti Pamungkas disebut mengambil inisiatif dengan melayangkan dua kali pukulan ke bagian dada korban.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Hal Kepri. Ia mengungkapkan bahwa Arawna kembali memerintahkan Alfarizi agar melakukan pemukulan terhadap Nathanael.
“Zi, ambillah. Kalau tidak kau pukul, kau yang saya jadikan contoh,” kata Hal Kepri menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan Arawna saat kejadian.
Menurut Hal Kepri, setelah mendapat tekanan tersebut, Alfarizi akhirnya memukul Nathanael sebanyak dua kali di bagian dada.
Rangkaian dugaan kekerasan itu, menurut Seva, belum berhenti. Ia mengatakan Arawna kemudian memerintahkan terdakwa Asrul Prasetya untuk ikut memukul korban. Asrul disebut menghantam perut Nathanael satu kali hingga korban tampak menahan rasa sakit.
Seva selanjutnya menjelaskan bahwa Arawna berdiri dan memperagakan langsung cara memukul junior. Di depan majelis hakim, ia juga memperagakan gerakan yang menurutnya dilakukan terdakwa malam itu.
Menurut kesaksian Seva, Arawna memukul Nathanael dua kali pada bagian dada, memaksa korban berdiri dalam posisi tertentu, lalu menghantam dada korban menggunakan lutut sebanyak dua kali.
Akibat benturan tersebut, Nathanael disebut membungkuk sambil menahan sakit. Namun, korban kembali dipaksa berdiri, didorong ke arah tembok, lalu menerima tiga kali pukulan di bagian dada.
Pada pukulan ketiga, Nathanael roboh ke lantai. Seva mengaku mendengar Arawna mengucapkan kalimat, “Jangan main watak,” sebelum kembali memberikan satu kali pukulan kepada korban.
Setelah itu, menurut kesaksian Seva, Nathanael tidak lagi sadarkan diri dan napasnya mulai tersengal.
Melihat kondisi korban yang tidak bergerak, Arawna disebut memerintahkan Seva mengambil segelas air dari dapur. Air tersebut kemudian diusapkan ke wajah Nathanael sebagai upaya membangunkannya.
Karena korban tetap tidak menunjukkan respons, seluruh penghuni kamar diperintahkan mengangkat Nathanael ke mobil operasional jenis Avanza untuk dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, kendaraan yang mereka tumpangi sempat berhenti karena kehabisan bahan bakar. Berdasarkan keterangan para saksi, Arawna kemudian memberikan uang Rp100 ribu kepada Asrul untuk membeli bensin eceran sehingga perjalanan dapat dilanjutkan.
Setibanya di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Batam, Nathanael dipindahkan ke tempat tidur pasien. Setelah itu, Seva dan Jonatan mengaku diperintahkan kembali ke Rusunawa.
“Jangan kasih tahu siapa-siapa dulu,” kata Seva menirukan pesan yang menurutnya disampaikan Arawna.
Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi juga mengaku tidak berani menghentikan tindakan tersebut karena khawatir ikut menjadi sasaran pemukulan.
Mereka menyebut Arawna kerap menjatuhkan hukuman fisik kepada anggota junior, termasuk kepada mereka sendiri. Namun, menurut para saksi, Nathanael baru pertama kali menerima perlakuan seperti itu.
Dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, Hal Kepri juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta menyerahkan uang oleh Arawna dengan alasan untuk membayar biaya laundry. Permintaan itu, menurutnya, tidak dipenuhi karena uang yang dimilikinya telah dikirim kepada orang tuanya.
Persidangan juga menyinggung keberadaan kamera pengawas di Rusunawa. Menjawab pertanyaan hakim anggota, Seva menyatakan setiap lorong sebenarnya telah dilengkapi kamera CCTV, tetapi seluruh perangkat tersebut berada dalam kondisi rusak.
Selama persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Monalisa beberapa kali mengingatkan para saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur dan tidak menyembunyikan fakta yang mereka ketahui.
Majelis hakim juga menilai masih terdapat sejumlah bagian dari kesaksian yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, sehingga proses pembuktian akan terus berlanjut dalam agenda persidangan berikutnya.(tim)
