Tarurung, MWT – Sorotan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan aturan bagi ASN, sebuah laporan resmi kini menyeret dugaan ketidakhadiran seorang pegawai berinisial I.S yang disebut tidak pernah menjalankan tugas sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan.
Kasus ini mencuat setelah media menelusuri informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam diskusi warganet, penanganan terhadap sejumlah ASN di Kabupaten Tapanuli Utara dibandingkan satu sama lain. Seorang ASN UPTD Perindag Siborong-borong yang diberhentikan turut dikaitkan dengan kasus yang sebelumnya melibatkan dua ASN BKPSDM berinisial I.S dan J.S yang sempat menjadi sorotan akibat dugaan perselingkuhan. Saat itu, keduanya diketahui hanya dijatuhi sanksi berupa pemindahan tempat bertugas.
Di tengah perbincangan tersebut, muncul informasi bahwa I.S diduga jarang, bahkan tidak pernah, melaksanakan tugas sejak ditempatkan di Kantor Camat Parmonangan. Untuk memastikan kabar itu, media meminta konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Camat Parmonangan, Yanto Lumban Tobing, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (6/8/2026), membenarkan bahwa I.S belum pernah hadir sejak penempatan resminya di kantor kecamatan.
“Memang benar. Sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Yanto.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Ia mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara agar dugaan ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian dan diproses sesuai kewenangan.
“Saya sudah membuat surat laporan mengenai ketidakhadirannya kepada BKPSDM Tapanuli Utara agar menjadi perhatian Kepala BKPSDM maupun kepala daerah terhadap ASN yang tidak hadir menjalankan tugas sebagai abdi negara,” katanya.
Laporan dari Camat Parmonangan itu telah diterima BKPSDM. Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa instansinya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan.
Jenri menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil I.S guna memberikan klarifikasi atas dugaan tidak masuk kerja sejak dipindahkan dari BKPSDM ke Kantor Camat Parmonangan.
“Camat Parmonangan memang telah membuat laporan mengenai salah satu ASN atas nama I.S yang disebut sejak dipindahkan ke sana tidak pernah masuk kantor. Laporan itu akan kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Di sisi lain, BKPSDM menyampaikan bahwa kondisi berbeda terjadi pada ASN berinisial J.S yang kini bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan informasi yang diterima dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD, J.S disebut tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Informasi dari Plt Kepala Dinas PMD menyebutkan J.S tetap hadir bekerja dan tidak pernah meninggalkan jam kantor,” kata Jenri.
Jenri juga mengungkapkan bahwa BKPSDM memperoleh informasi dari sejumlah rekan media yang menyebut I.S dan J.S masih kerap terlihat bertemu di salah satu toko di kawasan Tarutung. Namun, ia menegaskan informasi tersebut hanya berasal dari keterangan media dan bukan merupakan hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan BKPSDM.
Secara normatif, setiap aparatur sipil negara diwajibkan menjalankan tugas kedinasan serta mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penanganannya harus melalui proses pemeriksaan sebelum pejabat berwenang menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran beserta sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara masih menunggu proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN berinisial I.S sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan Camat Parmonangan.
Versi ini telah dirombak menyeluruh dengan pembuka yang berbeda, alur narasi baru, struktur paragraf yang diubah, serta diksi yang lebih kuat dan bernuansa pemberitaan media nasional tanpa mengubah maupun menambah fakta dari artikel sumber. (TU1)
