Batam, MWT – Di balik gemerlap ruang karaoke dan alunan musik, terselip aktivitas lain yang diduga berlangsung tanpa banyak diketahui publik. Pengunjung bukan hanya ditawari layanan hiburan, tetapi juga disebut mendapat ajakan mengikuti permainan tebak angka dengan sistem taruhan yang berlangsung langsung di dalam ruang KTV.
Informasi tersebut diungkap seorang sumber media yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut dengan nama Acong. Menurutnya, praktik perjudian jenis bola pimpong telah menjadi bagian dari aktivitas di sejumlah tempat hiburan karaoke televisi (KTV) di Kota Batam.
Acong menjelaskan, pengunjung yang ditemani pemandu lagu atau lady escort (LC) akan ditawari mengikuti permainan taruhan. Pemandu lagu membawa secarik kertas beserta pulpen yang berisi pilihan angka 1 hingga 24 untuk diisi oleh pemain sebagai nomor taruhan.
“LC membawa kertas dan pulpen, lalu menawarkan apakah ingin memasang taruhan. Di situ tersedia pilihan angka 1 sampai 24,” ujar Acong kepada awak media, Kamis, (6/8/2026).
Untuk menentukan hasil permainan, kata dia, setiap KTV menyediakan tayangan khusus melalui televisi yang menampilkan proses pengundian bola pimpong bernomor. Bola-bola tersebut berada di dalam mesin peniup, kemudian salah satunya keluar sebagai nomor pemenang yang dapat disaksikan seluruh pemain melalui layar televisi.
Berbekal informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran ke GOKTV yang berada di kawasan Sungai Panas, wilayah hukum Polsek Kota Batam,Kamis malam.
Dari hasil penelusuran itu, ditemukan aktivitas yang diduga merupakan permainan judi bola pimpong dengan mekanisme menebak angka 1 hingga 24. Pemandu lagu terlihat mengumpulkan lembar taruhan dari para pemain sebelum proses pengundian dimulai.
Selanjutnya, operator mengaktifkan mesin yang berisi sejumlah bola pimpong bernomor. Setelah mesin dijalankan, satu bola keluar sebagai hasil undian, sementara seluruh prosesnya disiarkan secara langsung melalui televisi yang tersedia di dalam ruangan KTV.
Berdasarkan temuan di lokasi, nilai taruhan yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp3 juta untuk sekali pemasangan. Apabila nomor yang dipilih pemain sesuai dengan nomor bola yang keluar dari mesin, pembayaran disebut mencapai 22 kali lipat dari nilai taruhan. Sebagai ilustrasi, taruhan sebesar Rp20 ribu dapat menghasilkan pembayaran Rp440 ribu apabila tebakan dinyatakan tepat.
Apabila benar terdapat unsur perjudian sebagaimana mekanisme yang ditemukan dalam penelusuran tersebut, praktik itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia. Perjudian pada prinsipnya merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pemberantasan tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Grand Ozone KTV maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan fakta atas temuan yang diperoleh di lapangan. (Zul)
