Medan, MWT – Sebelum dugaan penyebab kematian benar-benar terungkap, langkah hukum baru ditempuh keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Mereka memilih membawa perkara ini ke tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak lazim pada jenazah saat tiba di rumah duka.
Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa, mantan istri seorang anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial I, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diajukan karena keluarga menduga terdapat indikasi kekerasan yang perlu diusut melalui proses penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menjelaskan keputusan melapor diambil setelah pihak keluarga melakukan pengamatan terhadap kondisi jenazah. Menurutnya, ditemukan sejumlah luka yang memunculkan dugaan bahwa kematian korban tidak dapat langsung disimpulkan sebagai peristiwa biasa.
“Laporan ini kami buat karena pihak keluarga menemukan banyak kejanggalan pada kondisi jenazah saat tiba di rumah duka. Kami melihat adanya luka lebam dan sejumlah sayatan yang diduga merupakan bekas penganiayaan,” ujar Paul, Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh ayah korban, Sanalui Gowasa, didampingi tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Kamis (6/8/2026) malam.
Paul menegaskan, kecurigaan keluarga semakin menguat setelah melihat kondisi fisik korban secara langsung. Menurutnya, terdapat luka lebam dan sejumlah sayatan pada tubuh almarhumah yang dianggap memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan forensik.
“Kejanggalan itu muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka. Banyak ditemukan luka lebam maupun luka berupa sayatan pada tubuh korban. Atas dasar itu, keluarga besar memutuskan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut,” katanya.
Pihak keluarga berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Mereka juga menyebut telah diterbitkan Laporan Model A di Polrestabes Medan sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan.
“Kami berharap dengan terbitnya laporan tersebut, penyidik dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum W. Harapan kami, kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan keadilan dapat diberikan kepada kedua orang tua korban serta seluruh keluarga besar,” ujar Paul.
Secara administratif, Polda Sumatera Utara telah meregistrasi pengaduan tersebut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Dalam perspektif hukum, laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para saksi, pendalaman hasil visum maupun autopsi apabila diperlukan, hingga menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah menurut hukum.
Melalui laporan resmi tersebut, keluarga meminta Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, menguji seluruh bukti material yang tersedia, serta mengungkap secara terang penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban. (red)
