Berita  

Penjatuhan Hukuman kepada Ida Royani Sinaga Mengacu pada Peraturan Pemerintah

Jenri Suryandi Simanjuntak

Taput ,MWT – Kepala Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Tapanuli Utara yang berada di Kecamatan siborongborong, Asroi Halawa membantah sebagai penentu Ida Rohani Boru Sinaga itu dipecat sebagai ASN. ” Silahkan ditanya BKPSDM agar lebih jelas dan detail ,” ucapnya saat ditanyai di kantornya Rabu (29/07/2026).

Terkait TPP Ida Royani selama 19 bulan tidak dibayarkan Halawa juga menolaknya.” Bukan saya yang membayar dan membuat laporan atau merekayasa absensinya. Ketidak hadiran itu sudah ada laporannya tahun 2024 sebelum saya menjadi Ka UPT , ” ujar Halawa

Ucapannya yang dikutip Ida Royani Sinaga tentang  ” laporkan saja kalau tidak terima. Mau kau kasih tahu ke Bupati, saya tidak takut. Saya ini S2 lho,” , menurut Halawa tidak benar.  “Dia itu sudah mengada ada dan fitnah, saya sangat keberatan dan tidak terima ucapan si Ida kepada wartawan itu, “ucapnya.

Kepala BKPSDM Jenri Suryandi Simanjuntak mengatakan penjatuhan hukuman kepada Ida Royani Sinaga sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Sebelum hukuman disiplin dijatuhkan, yang bersangkutan telah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan secara berjenjang sesuai ketentuan. Tahapan tersebut dimulai dari pembinaan oleh atasan langsung, pemeriksaan oleh Inspektorat, hingga pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri atas unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Jenri Suryandi Simanjuntak juga menyampaikan bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi merupakan bagian dari pembinaan ASN agar setiap pegawai bisa menjalankan kewajibannya secara profesional, khususnya dalam mematuhi ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajak dan menghimbau seluruh ASN terus meningkatkan disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Diharapkan ke depan tidak ada lagi ASN yang dijatuhi hukuman disiplin karena pelanggaran terhadap ketentuan disiplin.(TU1)