Berita  

Pematangan Lahan Dekati Pantai Teluk Mata Ikan Disorot, Legalitas Proyek Dipertanyakan

Batam, MWT – Aktivitas pematangan lahan berskala besar di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memicu sorotan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan kepatuhan perizinan. Proyek yang disebut berkaitan dengan perusahaan SIB itu juga dipertanyakan karena minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Pantauan di lapangan memperlihatkan proses cut and fill berlangsung intensif dengan pemotongan bukit serta penimbunan lahan hingga mendekati bibir Pantai Teluk Mata Ikan. Lokasi pekerjaan berada tidak jauh dari Markas Polda Kepulauan Riau dan berada di kawasan yang diketahui berada dalam pengelolaan BP Batam.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak adanya papan informasi proyek di area pekerjaan. Identitas pelaksana, dasar perizinan, maupun informasi mengenai dokumen lingkungan tidak terlihat di lokasi, sehingga memunculkan dugaan proyek dijalankan tanpa transparansi sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Di kawasan tersebut, puluhan truk bertonase besar tampak keluar masuk setiap hari mengangkut material tanah timbun dalam jumlah besar. Aktivitas berlangsung pada siang hingga malam hari, sementara area yang sedang dikerjakan diperkirakan telah mencapai puluhan hektare melalui metode pemotongan bukit dan pemerataan lahan secara intensif.

Besarnya skala pekerjaan turut memunculkan kekhawatiran terhadap dampak ekologis yang mungkin terjadi. Pemotongan bukit dalam jumlah besar dinilai berpotensi menghilangkan vegetasi alami, meningkatkan erosi dan sedimentasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir di sekitar Teluk Mata Ikan.

Selain itu, aktivitas yang telah mendekati garis pantai menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan perlindungan kawasan pesisir dan sempadan pantai.

Di tengah berlangsungnya pekerjaan, di lokasi tetap terpasang plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam.” Meski demikian, alat berat dan kendaraan proyek terus beroperasi tanpa terlihat adanya penghentian maupun tindakan dari instansi terkait.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai kontraktor pelaksana dengan menyebut “Jus” sebagai atasan mereka. Mereka menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan perusahaan SIB, namun mengaku tidak mengetahui persoalan legalitas maupun aspek perizinan proyek.

Keterangan serupa disampaikan warga sekitar yang menyebut perusahaan SIB sebagai pihak yang mengelola kegiatan pematangan lahan tersebut. Seorang pria “R” yang berada di area proyek juga mengakui perusahaan penggarap lahan adalah perusahaan SIB, meski dirinya mengaku hanya bawahan.

Sementara itu, sumber dari petugas patroli BP Batam mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan berskala besar yang berlangsung secara terbuka dengan melibatkan alat berat dan puluhan truk setiap harinya.

Temuan tersebut juga telah menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan BP Batam terkait aktivitas tersebut.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun kepastian status legalitas proyek yang sedang berjalan.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, sejumlah hal masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Di antaranya menyangkut legalitas penggunaan lahan, keberadaan Persetujuan Lingkungan atau dokumen AMDAL/UKL-UPL, izin cut and fill, kesesuaian tata ruang, izin reklamasi apabila terdapat aktivitas yang memengaruhi kawasan pesisir, serta dasar hukum pemanfaatan lahan yang disebut sebagai aset BP Batam.

Aktivitas pembukaan lahan yang telah mendekati garis pantai tanpa keterbukaan informasi publik serta tanpa kejelasan dokumen lingkungan dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang bagi kawasan pesisir Teluk Mata Ikan. Karena itu, desakan kepada aparat penegak hukum, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh semakin menguat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan perizinan lainnya yang berlaku. (Zul)