Batam, MWT – Aktivitas pembangunan yang diduga berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Air Batam Hilir (ABH) di kawasan Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan. Pasalnya, lokasi pekerjaan diduga menyentuh kawasan hutan lindung, sementara di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pelaksanaan proyek konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit ekskavator terlihat beroperasi membuka akses jalan di area yang berdekatan dengan danau buatan di kawasan tersebut. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti dasar perizinan pekerjaan maupun status kawasan yang dikerjakan.
Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber pendanaan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek.
Proyek tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan infrastruktur SPAM Batam yang dikelola dalam kerja sama antara BP Batam dan PT Air Batam Hilir (ABH). Dalam sistem pengelolaan air bersih di Batam, ABH merupakan badan usaha yang menangani layanan penyediaan air minum bersama BP Batam sebagai penyelenggara SPAM.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak ABH melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Juru bicara ABH, Ginda, yang juga dihubungi untuk memberikan penjelasan hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang menyetir bersama seorang pejabat dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Belum ada penjelasan resmi apakah pekerjaan tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, termasuk apabila lokasi proyek berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan lindung. Demikian pula belum ada keterangan mengenai instansi yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Pihak pengaman di seputaran kolam penampungan air setempat melakukan upaya pengamanan dengan menyurut pekerja di lokasi tersebut meninggal lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam maupun ABH belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas proyek, tujuan pembangunan akses jalan di lokasi, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek sebagaimana prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur. (Zul)
