Berita  

Lewat Pelabuhan Tikus, Dugaan Ekspedisi Ilegal Marak di Karimun 

Karimun,MWT – Aktivitas bisnis ekspedisi antarpulau yang diduga beroperasi secara ilegal marak sehingga  menjadi perhatian pelaku usaha setempat. Dugaan pelaku usaha tersebut mengarah pada praktik pengiriman barang tanpa dokumen maupun perizinan yang sah melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di kawasan Kolong, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung melalui jalur laut dengan memanfaatkan pelabuhan yang berada di luar pengawasan resmi. Kondisi itu memunculkan spekulasi mengenai efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas barang antarpulau yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan.

Seorang pelaku usaha di lokasi mengungkapkan adanya dugaan aktivitas pengiriman barang oleh sebuah usaha ekspedisi yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial “IC”.

“IC” yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, 08217023xxx Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.07 WIB, tidak merespon. Rencana awak media ingin konfirmasi soal keberadaan bisnis itu, namun gagal diperoleh keterangannya.

Menurut sumber itu, jangankan bisnis yang diduga ilegal, gudang miliknya tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum maupun petugas Bea dan Cukai di Karimun. Wajar saja, aktivitas pengiriman barang diduga dapat berjalan tanpa hambatan maupun rasa khawatir akan adanya penindakan.

Barang-barang ekspedisi yang diduga ilegal tersebut berasal dari Kota Batam. Kemudian diangkut menggunakan transportasi laut menuju Pelabuhan Kolong di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dugaan tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan dokumentasi yang memperlihatkan sebuah kendaraan angkutan tengah memuat barang dalam jumlah besar sebelum diberangkatkan menuju lokasi tujuan.

“Permainan ekspedisi ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama, namun sampai detik ini belum ada pergerakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dari Bea dan Cukai di Kepulauan Tanjung Balai Karimun,” tegas sumber ini.

Ia juga menyampaikan dugaan yang belum dapat diverifikasi mengenai kemungkinan adanya praktik penyetoran kepada aparat.

“Diduga mungkin aparat penegak hukum sudah mendapatkan setoran di setiap pelabuhan atau setoran bulan dari mafia barang-barang ekspedisi ilegal tersebut,” ujarnya.

Mencuatnya dugaan aktivitas ekspedisi ilegal tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan.

Masyarakat juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen pengiriman barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan atau pelanggaran di bidang kepabeanan dapat dikenakan ancaman pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku. (tim)