Batam, MWT – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kian memprihatinkan. Produk yang seharusnya dilarang beredar justru dipasarkan secara terbuka di warung, kedai hingga grosir, seolah-olah merupakan barang legal. Kondisi tersebut mengesankan tidak adanya pengawasan serta dugaan adanya jaringan yang membuat distribusi rokok ilegal tetap berlangsung meski berkali-kali dilakukan penindakan.
Salah satu merek yang paling mudah ditemukan adalah “Manchester”, rokok putih tanpa pita cukai yang telah beredar luas di Batam maupun sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Produk ini diminati karena dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, yakni berkisar Rp13.000 hingga Rp14.000 per bungkus dengan berbagai varian rasa.
Di balik harga murah tersebut, rokok tanpa pita cukai diduga menghindari kewajiban pembayaran cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara hingga bernilai sangat besar.
Asal-usul rokok ini masih menjadi perdebatan. Beredar berbagai informasi di masyarakat, mulai dari dugaan dipasok dari Vietnam, diproduksi di luar Batam, hingga dugaan diproduksi di Batam sendiri. Namun hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai sumber produksinya.
Yang menjadi sorotan, peredarannya berlangsung begitu terbuka. Rokok tanpa pita cukai dipajang di berbagai toko dan warung layaknya produk legal. Situasi tersebut memunculkan anggapan di masyarakat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai belum berjalan optimal.
Seorang warga Batuaji menilai peredaran rokok ilegal tetap merupakan pelanggaran hukum meski diminati karena harganya murah.” Namanya ilegal tetap tidak boleh. Itu merugikan negara,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum segera membongkar jaringan distribusi, termasuk gudang-gudang penyimpanan maupun pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian diperlukan agar pemberantasan tidak berhenti pada penyitaan barang di lapangan, melainkan menyentuh aktor utama yang mengendalikan distribusi.
Praktik peredaran rokok ilegal tanpa cukai sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, ketentuan Pasal 55B juga mengatur ancaman pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai dengan ancaman penjara hingga delapan tahun disertai denda berlipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku terbantu dengan keberadaan rokok murah tersebut. Seorang warga Nongsa mengatakan harga rokok legal yang mencapai lebih dari Rp30 ribu per bungkus membuat banyak perokok beralih..
“Kalau beli rokok bercukai sehari bisa habis tujuh puluh sampai delapan puluh ribu. Kalau yang ini, tiga bungkus sehari paling sekitar empat puluh lima ribu,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai kewajiban membayar cukai yang menjadi penerimaan negara, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Maraknya peredaran rokok ilegal juga pernah menjadi perhatian Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. Ia pernah menyatakan harapannya kepada instansi berwenang memperkuat koordinasi penegakan hukum agar praktik tersebut segera dihentikan.
Ia juga mendorong Bea Cukai menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat secara serius serta membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas.
Selain persoalan cukai, kemasan rokok satu ini mencantumkan tulisan “J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom” juga sempat menjadi sorotan karena diduga digunakan untuk membangun kesan sebagai produk luar negeri. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Selama ini Bea Cukai Batam dinilai telah beberapa kali melakukan operasi penindakan. Salah satunya melalui penggerebekan gudang di kawasan Sei Panas yang menemukan puluhan dus rokok “Manchester” dan kemudian disita serta dimusnahkan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai tersebut tetap mudah diperoleh. Hampir seluruh warung kecil hingga toko kelontong masih menjualnya secara terbuka.
Bahkan terdapat sedikitnya tujuh varian yang beredar di pasaran, yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG dan Manchester Merah United Kingdom.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku memperoleh pasokan dari tenaga penjual yang rutin datang setiap minggu.”Ada sales datang tiap minggu. Kalau tidak datang, kami ambil ke grosir,” ujarnya.
Yang lebih mengundang perhatian, pedagang tersebut mengaku para penjual diduga memperoleh informasi lebih dahulu ketika akan dilakukan razia oleh aparat.
” Kalau ada razia biasanya ada yang kasih tahu. Kami simpan dulu rokoknya. Kalau sudah aman, dijual lagi seperti biasa,” katanya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pola pemasaran yang berlangsung secara “kucing-kucingan”, di mana barang disembunyikan saat ada operasi penertiban, kemudian kembali diedarkan setelah situasi dinilai aman. Apabila informasi tersebut benar, maka praktik demikian menunjukkan adanya dugaan jaringan distribusi yang bekerja secara terorganisir sehingga bisnis rokok ilegal tetap bertahan.
Di sisi regulasi, selain Undang-Undang Cukai, pengawasan industri hasil tembakau juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.
Sebelumnya Bea Cukai KPU Batam pernah menjelaskan bahwa rokok Manchester diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah perairan Batam menggunakan jalur-jalur tidak resmi.
Menurut Bea Cukai, kedekatan geografis Batam dengan Singapura menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku penyelundupan. Instansi tersebut menyatakan akan terus melakukan penyelidikan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Meski demikian, hingga pertengahan 2026, peredaran Manchester masih terus ditemukan di berbagai titik penjualan.
Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di kawasan Industri Tunas Prima, Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
Informasi tersebut berkembang di tengah maraknya pemberitaan mengenai penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.
Kawasan industri yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas manufaktur itu kini disebut-sebut menjadi salah satu titik penyimpanan sebelum rokok ilegal didistribusikan ke pasar. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam dilaporkan telah mengamankan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi. Namun, derasnya arus distribusi menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan dan penghindaran pembayaran cukai masih terus bekerja.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penindakan semata belum cukup. Aparat penegak hukum didorong untuk mengungkap aktor intelektual, jalur distribusi, sumber produksi, hingga dugaan pihak-pihak yang memfasilitasi pemasaran sehingga praktik rokok ilegal dapat berlangsung secara sistematis dan berulang.
Apabila praktik tersebut terus dibiarkan, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar, tetapi juga menghadapi tantangan serius terhadap wibawa penegakan hukum serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan dan cukai di Indonesia. ( M.Zulkifli)
